Sebelumnya, pria berinsial XP itu telah didakwa bersalah pada 21 Januari 2015 terkait kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, China. Ia menghadapi tuduhan tindak pidana dengan nilai kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2025.
Namun belum diketahui, bagaimana sampai akhirnya ia lolos dari kejaran dan diketahui bersembunyi di Bali.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (14/5).
XP pun dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa. XP ditempatkan pada ruang detensi sebelum dideportasi.
“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” lanjutnya.
Saat ini XP telah dideportasi. XP telah diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou Sabtu (12/5).
“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ujarnya.
Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia guna menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
“Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujarnya.
Imigrasi juga terus berkontribusi untuk membantu counterpart lain. Hal ini dilakukan agar Indonesia tak dianggap sebagai tempat pelarian buronan.
“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di
(aud/yum)