Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial J dan Y ditangkap setelah keduanya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi. Untuk mengelabui petugas, mereka menempelkan identitas perusahaan PT Danendra Samudra Niaga pada mobil tangki yang digunakan.
“Para tersangka mengangkut solar subsidi dan menjualnya kembali ke Pelabuhan Kota Cirebon dengan harga non-subsidi. Tangki tersebut sudah dipersiapkan untuk distribusi ilegal,” ujar Sumarni saat gelar perkara, Jumat (28/11/2025).
Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa J memperoleh solar subsidi dari sejumlah SPBU di Brebes menggunakan empat truk colt diesel yang telah dimodifikasi. Sementara itu, Y bekerja sama dengan oknum petugas SPBU dengan memanfaatkan ratusan barcode dan pelat nomor kendaraan agar pembelian tidak terdeteksi.
“Aksi mereka dilakukan di lebih dari tiga SPBU. Para tersangka menggunakan barcode kendaraan, nomor polisi, hingga tangki modifikasi untuk memaksimalkan pembelian solar subsidi,” jelas Sumarni.
Solar subsidi tersebut dibeli seharga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali Rp10.000 per liter. Dari pemeriksaan awal, Y mengaku menerima keuntungan sekitar Rp5,6 juta, namun polisi menilai nilai kerugian negara bisa jauh lebih besar dan penyidikan masih berlanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 27 September 2025, ketika J didapati sedang menyiapkan pengiriman 8.000 liter solar subsidi ke Pelabuhan Kejawanan, Cirebon, setelah melakukan pengisian di sebuah gudang di wilayah Brebes.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 17 saksi dan menyita berbagai barang bukti, antara lain mobil tangki kapasitas 8.000 liter, empat truk berisi jeriken, 172 barcode pembelian solar subsidi, 640 pelat nomor kendaraan, satu telepon genggam, mesin pompa, jeriken, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023.
“Tersangka J terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Sumarni.







