Ahmad Basri, Begal Bersenjata Api Rakitan, Akhirnya Diamankan Polisi dan Warga

Posted on

Kiprah Ahmad Basri (23), begal bersenjata api rakitan akhirnya berakhir. Ia tak lagi bisa beraksi minimal untuk beberapa tahun ke depan setelah diamankan polisi dan warga.

Pemuda asal Lampung itu diamankan warga setelah ia kepergok sedang beraksi di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu (14/5).

Ahmad mengaku ia sengaja datang ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Ia dan temannya pertama kali datang pada Januari 2025.

“Awalnya datang Januari kemarin, sengaja datang buat seperti itu (mencuri sepeda motor). Sebelumnya bertani di sana (Lampung),” kata Ahmad saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (18/5/2025).

Hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja, ia dan komplotannya sudah berhasil menggasak sembilan unit sepeda motor. Aksinya dilakukan berbekal kunci astag untuk menjebol bagian lubang kunci sepeda motor.

“Sembilan motor, semuanya dijual lagi. Cuma bawa kunci astag dan pistol,” kata Ahmad.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan tersangka AB dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman pidananya paling ringan penjara selama 5 tahun dan maksimal seumur hidup atas aksinya serta kepemilikan senjata api,” kata Niko.

Niko mengatakan pihaknya masih memburu seorang lagi kawanan begal yang beraksi dengan Ahmad. Terduga pelaku kabur saat aksinya kepergok warga Batujajar.

“Kami masih buru satu lagi. Kemudian kami juga masih mendalami asal senjata api yang dibawa dan dimiliki tersangka. Saat kejadian, dia meletuskan senjata kali sebanyak 4 kali,” kata Niko.