Pemerintah Kota Cimahi menghentikan sementara pelayanan pengangkutan sampah dari masyarakat ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). selama sepekan mulai mulai 21-27 April 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
“Pengambilan sampah dari masyarakat kami liburkan dulu mulai 21-27 April nanti. Jadi tidak ada pelayanan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat ditemui, Kamis (17/4/2025).
Chanifah mengatakan salah satu alasan penghentian pelayanan pengangkutan itu yakni kondisi sampah di TPS yang sudah menumpuk. Selama sepekan itu, akan dilakukan pembersihan TPS dengan membuang sampah ke TPA Sarimukti.
“Jadi kami akan melaksanakan pengangkutan tumpukan sampah ke TPA (Sarimukti). Semua sampah di TPS yang sekarang sudah menumpuk, kita buang semua ke TPA memanfaatkan kuota yang ada, 17 ritase setiap hari,” kata Chanifah.
Selama tidak ada pelayanan pengangkutan sampah itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik lalu mengolah sampah organik supaya mengurangi volume sampah yang diangkut.
“Volume sampah Kota Cimahi meningkat setelah lebaran, kita ingatkan lagi masyarakat supaya kembali melakukan pemilahan sampah. Belakangan ini, muncul banyak TPS liar, jadi masyarakat tidak lagi memilah sampah tapi asal membuang,” kata Chanifah.
Di sisi lain, mulai 28 April nanti pihaknya tak lagi melayani pengangkutan sampah jika tidak dipilah. Nantinya setiap Senin, Rabu, dan Sabtu sampah yang akan diangkut hanya jenis organik. Kemudian Selasa dan Kamis jenis sampah anorganik saja yang diangkut.
“Kemudian hari Jumat dan Minggu khusus untuk clean up TPS, jadi tidak ada pelayanan pengangkutan sampah. Kalau sampah dari rumah tangga tidak dipilah, tidak akan kita angkut,” kata Chanifah.