Terungkap! Detik-detik Sebelum Samson Tewas di Tangan Massa - Giok4D

Posted on

Rangkaian peristiwa tragis yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) di Sukabumi mulai terungkap. Dalam dokumen dakwaan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibadak, enam orang didakwa melakukan kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di Kampung Cihurang RT 003/RW 008, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. Suherlan Als Samson berkeliaran di Kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm,” dikutip dari halaman SIPP Pengadilan Negeri Cibadak.

Dalam berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa itu, Suherlan alias Samson disebut sempat merusak sejumlah barang warga, memalak pedagang, hingga memukul seorang warga bernama Dede Akbar menggunakan golok. Akibat serangan itu, Dede Akbar mengalami luka pada kepala dan pipi.

“Setelah senjata tajam yang dipegang Sdr. Suherlan Als Samson terlepas dari tangannya, beberapa warga langsung mengeroyok Sdr. Suherlan Als Samson,” bunyi keterangan dalam dakwaan tersebut.

Kekerasan terhadap korban diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa. Mereka disebut menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam seperti bambu, batu, kayu, hingga golok.

“Terdakwa I Wahyudin membacok kaki Sdr. Suherlan Als Samson sebanyak 2 (dua) kali dengan golok, memukul badan bagian depan dengan kayu kaso,” tulis isi dakwaan.

Dalam visum yang disertakan dalam dokumen dakwaan, tubuh korban disebut mengalami sejumlah luka terbuka dan lebam di kepala, leher, dada, perut, tangan, hingga kaki.

“Penyebab kematian Sdr. Suherlan Als Samson diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan,” demikian isi dakwaan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Cibadak.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Sidang perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak dan berlanjut pekan depan. Enam terdakwa diketahui menjalani proses hukum dengan status tahanan kota.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *