Polisi menyatakan ada tersangka baru dalam kasus pencabulan seorang bocah berusia 5 tahun asal Garut. Setelah sebelumnya menetapkan paman dan ayah kandung korban sebagai tersangka, polisi menyebut kakeknya juga turut serta melakukan pencabulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. “Benar, dalam perkara tersebut, kami menetapkan tersangka baru yang tidak lain adalah kakek daripada korban itu sendiri,” kata Fajar.
Kasus ini terungkap di awal bulan April 2025 ini, berkat laporan dari tetangga korban, yang merasa curiga dengan kondisi korban. Saat bertemu saksi, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Saksi, kemudian berinisiatif untuk memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas. Setelah dicek, pihak Puskesmas kemudian menyarankan agar korban dibawa ke dokter untuk divisum.
Dari hasil visum diketahui, jika korban diduga kuat mengalami pelecehan seksual, setelah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kemaluannya. Di momen yang sama, polisi kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku. Yakni YMA (24), YMU (31) dan ES (57), yang masing-masing adalah ayah kandung, paman dan kakek korban.
Serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian dilakukan. Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, serta alat bukti, polisi kemudian menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya kemudian ditahan polisi di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun lamanya.
Proses penyelidikan, tidak berhenti sampai di situ, kecurigaan polisi kepada ES yang diduga kuat ikut serta melakukan aksi pencabulan terhadap korban kemudian terbukti, setelah polisi menerima pengakuan dari korban yang menjalani pemeriksaan khusus bersama tim psikolog.
“Tersangka ES juga telah mengakui perbuatannya,” ucap Fajar.
Bersama kedua anaknya, yakni YMA dan YMU, ES juga kini ditahan polisi. ES dijerat dengan ancaman hukuman yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.
Polisi menyebut tengah mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan agar ketiga tersangka bisa segera diadili dan menjalani hukuman.