Kejati Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi pada tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Penyelidikan itu pun dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan hasil keuangan (LHP) BPK.
“Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan LHP BPK yang dikumpulkan, ada dugaan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Nilainya mencapai Rp 16,8 miliar pada tahun anggaran 2022.
Saat ini, pemeriksaan telah dilakukan Kejati Jabar. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat demi bisa mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan,” ucapnya.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejati Jabar belum mau membeberkan siapa yang saja yang sudah dimintai keterangan. Menurut Cahya, Kejati akan memberikan informasinya secara resmi setelah penyelidikan rampung dilakukan.
“Nanti saja ya. Mungkin nanti perkembangannya akan dirilis,” pungkasnya.