Pemkot Sukabumi Raup Pajak dan Denda Rp3,9 M di April 2025 update oleh Giok4D

Posted on

Selama April 2025, penerimaan pajak daerah dan denda di Kota Sukabumi tercatat menembus angka Rp3,9 miliar. Angka tersebut sesuai dengan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Secara rinci, perolehan tersebut terdiri dari pajak reklame sebesar Rp126 juta; pajak air tanah Rp57,7 juta; pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) sekitar Rp3,8 miliar; serta pendapatan dari denda pajak daerah sebesar Rp3,3 juta.

“Alhamdulillah, realisasi pajak daerah bulan April melebihi Rp3,9 miliar. Namun, kami masih memiliki target penerimaan hingga akhir tahun sebesar lebih dari Rp34 miliar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Ziad Panji Nurhari, Rabu (14/5/2025).

Ziad menambahkan, bahwa pihaknya terus menggali potensi sumber pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti melakukan pembaruan data Wajib Pajak (WP) baik yang baru maupun lama, serta bekerja sama dengan Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah untuk memantau pelaporan omset para WP.

Selain itu, BPKPD juga tengah mengembangkan aplikasi guna mempermudah proses layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Saat ini, masyarakat bisa membayar pajak melalui metode QRIS dan Virtual Account (VA), yang memungkinkan transaksi dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Menurut Ziad, pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan, karena dana yang dikumpulkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas pembangunan.

“Pajak itu pada akhirnya kembali ke masyarakat, karena digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ziad mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pajak. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik dalam memastikan bahwa pajak yang telah mereka bayarkan benar-benar disetorkan oleh penyedia jasa kepada pemerintah.

“Pajak adalah titipan dari masyarakat. Jangan sampai sudah dibayar, tapi tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *