Puluhan preman diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari di berbagai wilayah Karawang, mulai dari kawasan pertokoan hingga industri.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansya menuturkan, sejumlah pelaku premanisme yang diamankan dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan industri.
“Kami telah mengamankan 65 pelaku premanisme di sejumlah lokasi rawan, termasuk kawasan industri KIIC dan area parkir liar di pertokoan. Para pelaku ini diduga telah melakukan tindakan pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan kepada warga dan para pelaku usaha di Karawang,” kata Fiki, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Rabu (14/5/2025).
Operasi yang digelar serentak di seluruh Jawa Barat selama tanggal 1-10 Mei ini, kata Fiki, bertujuan untuk memberantas aksi kriminalitas, termasuk pemalakan dan pemerasan, dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Sebagian besar modus para pelaku tindakan premanisme ini, ditangkap saat kedapatan meminta uang dengan paksa kepada korban atau pelaku usaha di kawasan industri,” kata dia.
“Salah satu modus operandi yang terungkap adalah pemerasan terhadap pekerja proyek pemasangan rambu lalu lintas di PT TTMI Kawasan Industri KIIC. Para pelaku meminta uang rokok dengan cara mengintimidasi korban,” lanjutnya.
Dari para pelaku yang diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang jutaan rupiah, hingga senjata tajam.
“Dari tangan pelaku kami amankan puluhan senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk mengintimidasi korban, dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Atas hasil operasi tersebut, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah kawasan industri Karawang, guna mencegah aksi premanisme dan menjaga ketertiban di wilayah Karawang.
“Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan Industri Karawang, karena aksi premanisme ini mayoritas terjadi di wilayah industri,” ungkapnya.
Dari 65 pelaku yang diamankan, sebagian besar telah menjalani pembinaan di Mapolres Karawang, para pelaku tindakan premanisme ini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP, dan maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP.
“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, beberapa diantaranya kami telah lakukan pembinaan,” pungkasnya.