F (27), mahasiswa di Ciamis yang selama ini dikenal sebagai motivator muda dan influencer, justru menyimpan sisi gelap yang mengejutkan. Di balik citra positifnya, F ternyata menjadi pelaku pencabulan terhadap 13 anak laki-laki.
Polisi yang mengungkap kasus tersebut menghadirkan F dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025). Berbalut baju tahanan, F hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas mengikuti konferensi pers.
F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan itu. Selain mencabuli korban, F juga kerap melakukan kekerasan fisik hingga membuat korbannya mengalami trauma.
Kasus ini terungkap pada 7 Mei 2025 lalu setelah salah satu orang tua korban membuat laporan resmi ke polisi. Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, orang tua korban awalnya melapor anaknya menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.
“Anak korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Kemudian pada saat ke rumah, orang tua korban curiga melihat anaknya mengalami luka dan lebam di wajah. Orang tua kemudian melapor ke pihak sekolah. Lalu diantar pihak sekolah, orang tua melaporkan penganiayaan ke Polres Ciamis,” ujar Akmal.
Setelah menangkap F, polisi kemudian memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika F tidak hanya melakukan kekerasan fisik kepada korban, namun juga kekerasan seksual. Dari hasil pendalaman, Akmal menyebut ada 13 anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan F.
“Modus tersangka melakukan kekerasan terhadap para anak korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap para anak korban yang diawali dengan ancaman kekerasan terlebih dahulu. Tersangka memeluk, mencium, menyuruh untuk melakukan oral seks dan sodomi,” tuturnya.
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ada 7 orang dari total 13 korban pelecehan seksual mengalami sodomi. Yang lain juga mengalami pelecehan oral seks,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan jika F merupakan mahasiswa yang dikenal sebagai seorang motivator dan influencer. Sehari-hari, F seringkali memberikan motivasi terkait upaya menghindari kenakalan di kalangan remaja.
“Tersangka dikenal lingkungan setempat, memberikan motivasi soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga miras,” ujar Akmal.
Menurutnya, pelaku mengenal 13 korban yang berasal dari satu sekolah saat menjadi motivator. Selain itu, F juga dikenal lihai dalam menjalin komunikasi khususnya kepada anak-anak.
“Datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum,” kata Akmal.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Akibat perbuatannya, F dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.