Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang mahasiswa asal Ciamis berinisial F (27). Sedikitnya 13 anak lelaki jadi korban kebiadaban F.
F ditetapkan sebagai tersangka usai serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ciamis. Berbalut baju tahanan berwarna oranye, pria bertubuh gempal ini dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (12/5/2025).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ciamis ini terus menunduk. Begitu juga saat polisi menggiring F dari tahanan.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan kasus tersebut terungkap pada 7 Mei 2025. Berawal dari laporan orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan fisik. Setelah didalami, korban juga ternyata mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Anak korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Kemudian pada saat ke rumah, orang tua korban curiga melihat anaknya mengalami luka dan lebam di wajah. Orang tua kemudian melapor ke pihak sekolah. Lalu diantar pihak sekolah, orang tua melaporkan penganiayaan ke Polres Ciamis,” ujar Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 7 Mei 2025. Hasil pendekatan Unit PPA terhadap korban, terungkap ternyata bukan hanya kekerasan fisik namun juga pelecehan seksual. Terungkap bahwa kekerasan itu modus F dengan memberikan tekanan terhadap korban untuk melakukan pelecehan seksual.
“Modus tersangka melakukan kekerasan terhadap para anak korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap para anak korban yang diawali dengan ancaman kekerasan terlebih dahulu. Tersangka memeluk, mencium, menyuruh untuk melakukan oral seks dan sodomi,” kata Akmal.
Hasil pengembangan, ada 13 anak yang menjadi korban pencabulan dan kekerasan fisik. Semua korban yang merupakan pelajar dari satu sekolah.
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ada 7 orang dari total 13 korban pelecehan seksual mengalami sodomi. Yang lain juga mengalami pelecehan oral seks,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.