Sebuah makam yang diduga palsu di Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo, Jawa Timur, dibongkar setelah memicu keresahan warga. Momen pembongkaran tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah warga turut menyaksikan proses pembongkaran, yang juga dihadiri oleh perwakilan lembaga pemakaman, anggota LSM, serta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Makam yang dibongkar itu disebut-sebut sebagai makam Mbah Sobari, sosok yang diyakini sebagai salah satu leluhur Pondok Pesantren Jenes. Namun, menurut keterangan dari ahli waris, Mbah Sobari wafat secara mukso-yakni meninggal secara gaib atau tanpa jejak yang jelas. Warga sekitar pun menyebut bahwa sebelumnya tidak pernah ada makam atas nama Mbah Sobari di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, warga bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait menggelar musyawarah. Hasilnya, disepakati bahwa makam tersebut tidak memiliki kejelasan dan akhirnya diputuskan untuk dibongkar.
Bangunan makam itu sendiri terlihat sangat mencolok dibandingkan dengan makam lain di sekitarnya. Dengan ukuran sekitar 3×3 meter, makam tersebut dibangun permanen menggunakan material cor dan keramik, lengkap dengan atap genteng serta pagar besi yang mengelilinginya.
Lurah Brotonegaran, Setyo Laksono Putro, saat dikonfirmasi menyebut bahwa makam tersebut dibangun pada tahun 2020. Adapun pembongkaran dilakukan pada 2025 setelah pihak kelurahan menerima surat aduan dari sebuah LSM.
“Ada laporan dari warga terkait keberadaan makam yang dianggap misterius,” kata Tyo, Minggu (13/4/2025).
Setelah menerima aduan, kelurahan memfasilitasi proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengurus makam, tokoh masyarakat, serta keluarga dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Dalam forum tersebut disimpulkan bahwa keabsahan makam yang disebut sebagai milik Mbah Sobari memang patut dipertanyakan,” jelas Tyo.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran bukan merupakan keputusan sepihak dari kelurahan, melainkan hasil dari tiga kali rapat yang melibatkan masyarakat.
“Selama ini warga memang sudah merasa resah, tapi belum tahu harus bertindak seperti apa,” tambahnya.
Tyo juga mengungkap bahwa pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19, ada seseorang yang datang untuk meminta izin membangun makam. Saat itu, lurah menyarankan agar izin diperoleh dari pengurus pemakaman. Namun, orang tersebut kemudian mengatakan kepada lembaga makam bahwa lurah telah memberi restu.
“Jadilah makam itu dibangun, padahal secara aturan tidak sesuai. Lokasinya berada di area pemakaman umum, bukan kawasan cagar budaya,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di