WALHI Ungkap Akar Masalah Longsor Dahsyat di Cisarua

Posted on

Bencana tanah longsor yang melanda Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dinilai bukan semata peristiwa alam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menegaskan tragedi yang menewaskan puluhan warga tersebut merupakan akumulasi panjang dari pengabaian pemerintah terhadap kondisi lingkungan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang menyebut peristiwa longsor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari itu sejatinya telah lama diperingatkan. Menurutnya, wilayah Cisarua masuk dalam kawasan strategis Bandung Utara yang memiliki fungsi vital bagi keberlangsungan lingkungan dan keselamatan manusia.

“Peristiwa yang terjadi di Cisarua ini sebenarnya sudah kami sampaikan sejak lebih dari 20 tahun lalu. Kabupaten Bandung Barat ini sebagian masuk kawasan Bandung Utara, dan Bandung Utara memiliki fungsi penting untuk keberlangsungan lingkungan, termasuk keselamatan nyawa manusia,” ujar Wahyudin, Senin (26/1/2026).

Ia menilai longsor yang meratakan puluhan rumah di Kampung Pasirkuning dan Pasir Kuda merupakan bukti terjadinya degradasi lingkungan yang terus dibiarkan. WALHI menilai pemerintah kabupaten maupun provinsi telah mengabaikan berbagai peringatan yang selama ini disuarakan.

“Apa yang terjadi kemarin bagi kami adalah salah satu bentuk pengabaian yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Padahal selama 20 tahun ini WALHI terus menyuarakan bahwa KBU mengalami degradasi yang berlangsung terus-menerus,” tegasnya.

Wahyudin memaparkan, degradasi lingkungan di kawasan Cisarua dipicu oleh aktivitas alih fungsi kawasan dengan intensitas tinggi. WALHI mencatat setidaknya ada tiga jenis kegiatan utama yang memberi tekanan besar terhadap lingkungan.

“Yang paling tinggi itu aktivitas properti. Banyak izin dikeluarkan untuk perumahan, resort, vila, bahkan apartemen yang sifatnya betonisasi. Padahal kawasan itu sudah dinyatakan sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dilestarikan sebagai kawasan resapan air dan hutan lindung,” jelas Wahyudin.

Selain properti, WALHI juga menyoroti masifnya pengembangan sektor pariwisata. Aktivitas wisata, baik yang berizin maupun ilegal, dinilai terus menjamur hingga ke wilayah perbatasan Subang.

“Kegiatan wisata ini intervensinya juga besar. Ada yang ilegal, ada yang berizin, termasuk kuliner, dan itu tiap tahun izinnya terus dikeluarkan,” katanya.

Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah aktivitas penggarapan lahan pertanian yang mengabaikan kaidah lingkungan. Namun, Wahyudin mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta dijadikan pihak yang disalahkan.

“Penggarapan lahan tanpa terasering ini perlu diidentifikasi lebih jauh. Apakah betul murni masyarakat sekitar atau ada pemodal luar yang ikut berusaha, sehingga masyarakat hanya menjadi buruh tani. Jangan sampai masyarakat dikambinghitamkan, sementara pengusaha besar justru tidak disentuh,” ujarnya.

Menurut WALHI, tragedi longsor di Cisarua merupakan akumulasi dari sikap abai pemerintah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sejak satu dekade lalu. Wahyudin menyebut WALHI telah menyuarakan tiga langkah tegas sejak 2010-2015.

“Artinya 2026 itu sudah lebih dari 20 tahun untuk melakukan moratorium, segera penertiban kegiatan bangunan liar dan ilegal serta stop izin baru. Tiga hal itu sudah kami suarakan dengan landasan analisa,” kata Wahyudin.

Ia menegaskan kawasan Bandung Utara masuk kategori rawan bencana, terlebih dengan keberadaan Sesar Lembang yang menjadi faktor pemicu. Dalam kondisi tersebut, aktivitas betonisasi dan alih fungsi lahan justru memperbesar potensi bencana.

“Karena kawasan itu masuk kategori rawan bencana karena ada Sesar Lembang di situ, jadi pemicu sehingga kegiatan betonisasi dan alih fungsi dapat memicu bencana,” pungkasnya.