Zakat Fitrah 2026 di Cirebon Ditetapkan Rp 39 Ribu [Giok4D Resmi]

Posted on

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp39.000 per jiwa. Ketetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Cirebon dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno bersama yang melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hingga perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Cirebon.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan estimasi harga beras di pasaran yang saat ini berada di kisaran Rp15.600 per kilogram. Perhitungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

“Jika dibandingkan tahun lalu, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp1.000. Tahun sebelumnya ditetapkan Rp40.000, sekarang menjadi Rp39.000,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, penurunan tersebut mempertimbangkan kondisi harga beras yang relatif stabil serta proyeksi dua bulan ke depan yang diperkirakan akan memasuki masa panen raya. Dengan kondisi tersebut, harga kebutuhan pokok diharapkan tidak mengalami lonjakan signifikan.

“Faktor panen raya menjadi salah satu pertimbangan utama, karena biasanya berdampak pada kestabilan harga beras di pasaran,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Baznas Kabupaten Cirebon mengimbau seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting agar pengelolaan dan pendistribusian zakat kepada para mustahik dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam.

Baznas juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya lebih terkoordinasi dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.