Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak PBB-P2

Posted on

Pemkab Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda tunggakan (piutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu dikeluarkan sebagai kado untuk warga Tatar Galuh dalam rangka Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis.

Penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 tersebut, diterbitkan berdasarkan surat keputusan Bupati Ciamis, Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025, melalui Bapenda Ciamis, 19 Maret 2025.

Menurut data dari Bapenda Ciamis, total piutang PBB-P2 di Ciamis dari tahun 2004 sampai 2025 mencapai Rp 20.947.953.005. Setiap wajib pajak dikenakan denda 1 persen dari pokok pajak setiap bulannya maksimal 24 bulan sejak 2024. Sedangkan dari 2023 ke belakang, denda sebesar 2 persen dari pokok pajak.

Total denda atas piutang PBB-P2 dari tahun 2004 sampai 2024 mencapai Rp 7.315.029.214. Maka, dengan kebijakan ini, Pemkab Ciamis menghapus denda piutang PBB-P2 kurang lebih Rp 7,3 miliar.

Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefulloh mengatakan, penghapusan denda pajak PBB-P2 ini untuk memotivasi wajib pajak warga Ciamis untuk membayar PBB-P2. Hal ini tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Ciamis.

“Ini bentuk relaksasi wajib pajak yang masih punya tunggakan atau piutang PBB-P2 sejak 2024 ke belakang. Seperti tiga empat tahun tidak bayar PBB, kalau dengan denda terlalu berat maka kami bebaskan dendanya supaya ada motivasi untuk bayar,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).

Aef menegaskan, program tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis pada 12 Juni 2025 mendatang. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk membayar tunggakan PBB-P2 yang bebas denda.

“Penghapusan denda piutang ini berlangsung sampai 31 Juli 2025. Harapan kami dengan program ini memotivasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *