Kronologi Pemburu Biawak Habisi Hengky Rumba Lalu Sembunyikan di Semak

Posted on

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban yang sebelumnya diduga WNA tersebut ternyata dihabisi secara keji oleh pemburu biawak berinisial NW (33).

Korban diketahui bernama Hengky Rumba. Aksi itu diketahui terjadi pada Sabtu (03/01/2026) lalu. Hengky Rumba tewas dengan luka bacok di kepala, wajah, leher dan tangan akibat golok.

Kapolres Subang AKBP Dony Eka Wicaksono menjelaskan kasus itu berawal saat korban Hengky Rumba meminta tolong kepada pelaku untuk menjemput di GT Kalijati. Korban saat itu habis pulang mudik natal dan tahun baru di Klaten, Jawa Tengah.

“Pelaku ini sempat menolak. Karena saat itu kondisinya sedang hujan. Tapi, korban memarahi pelaku dan terjadilah cekcok di telepon. Cekcok ini memicu kemarahan dari pelaku,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (12/01/2026).

Pelaku pun terpaksa menuruti kemauan Hengky Rumba. Pelaku kemudian berangkat menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, ponsel pelaku berdering di telepon kembali oleh korban.

“Di situ korban dengan nada marah ke pelaku karena dianggap lama. Dari situ, pelaku kemudian ke rumah lagi untuk mengambil golok,” ungkapnya.

Pelaku kemudian menuju ke GT Kalijati menjemput korban dengan berbekal golok. Cekcok kembali terjadi saat pelaku sudah di atas motor dengan korban.

“Ketika di TKP itu, pelaku berhenti dengan alasan mau buang air kecil. Saat itu, melihat korban lengah, pelaku kemudian menyerang dari arah belakang mengenai kepala. Pembacokan dilakukan berulang hingga korban meninggal dunia,” katanya.

“Setelah itu, pelaku menyeret korban ke area perkebunan dengan maksud menyembunyikan jasad korban,” tambahnya.

Pelaku sempat kabur usai melakukan aksinya. Namun, personel Satreskrim Polres Subang yang dipimpin AKP Bagus Panuntun bersama tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (11/02/2026).

Dony menambahkan motif pembunuhan keji tersebut dilatarbelakangi sakit hati hingga ekonomi.

“Selain faktor sakit hati, motif ekonomi juga diduga menjadi pemicu, mengingat kendaraan milik korban sempat digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Sementara itu, tas dan handphone milik korban masih dalam pencarian, dan motif lainnya masih terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, sepeda motor korban dan barang bukti lainnya.

“Untuk senjata tajam jenis golok, handphone korban, dan tas korban masih dalam Daftar Pencarian Barang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku NW dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.