Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang penanaman kelapa sawit di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 perihal Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit yang ditujukan kepada salah satu perusahaan sawit.
Kepala Diskatan Kuningan Wahyu Hidayah memaparkan, kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Pemerintah Daerah pada 1 Agustus 2025. Menurutnya, Kuningan telah melarang penanaman sawit lebih awal dibandingkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru mengeluarkan larangan serupa pada 29 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan aktivitas penanaman sawit tanpa izin. Wahyu menjelaskan, penanaman sawit dilarang karena melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan. Konsekuensinya, seluruh perkebunan sawit di Kuningan wajib melakukan alih komoditas.
“Begitu kami menemukan aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit tanpa izin usaha perkebunan, kami langsung menerbitkan surat resmi penghentian. Tidak ada pembiaran,” tutur Wahyu, Sabtu (10/1/2025).
Sebagai alternatif, Diskatan Kuningan mendorong petani beralih ke kelapa genjah. Sedikitnya 38.500 bibit kelapa genjah telah dibagikan kepada petani sebagai pengganti sawit di Kuningan.
Guna mendukung produktivitas, pihaknya juga menyalurkan 115.500 kilogram pupuk organik untuk pengembangan lahan seluas 350 hektare. Bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
“Bantuan ini wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung petani. Kami mendorong kelapa genjah sebagai komoditas unggulan baru yang bernilai ekonomis dan berkelanjutan, sekaligus alternatif alih komoditas dari sawit, dengan dukungan pupuk organik untuk menjaga kesuburan tanah,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, kelapa genjah memiliki keunggulan dibanding sawit, yakni masa panen yang cepat (3-4 tahun) dengan produksi stabil. Selain air kelapanya melimpah, buahnya pun dapat diolah menjadi santan dan minyak kelapa. Untuk memastikan program tepat sasaran, pihaknya akan rutin melakukan monitoring di lapangan.
“Kami melakukan monitoring agar bantuan ini benar-benar sampai ke tangan petani dan memberi manfaat nyata. Pemerintah tidak hanya menyalurkan, tetapi juga mengawal program agar berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.
Selain kelapa genjah, Diskatan mendorong petani sawit beralih ke komoditas kopi dan MPTS (Multi-Purpose Tree Species). Wahyu menyebut MPTS sebagai tanaman multiguna yang memberikan manfaat ekologis seperti rehabilitasi lahan, sekaligus manfaat ekonomi dari buahnya tanpa harus menebang pohon. Jenis MPTS yang disarankan meliputi durian, alpukat, petai, nangka, dan jengkol.
“Ke depan, kami mengimbau petani dan masyarakat yang akan melakukan alih komoditas dari sawit agar mengusulkan bantuan secara resmi ke Diskatan Kuningan. Pemerintah daerah siap melakukan pendampingan,” pungkas Wahyu.







