Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Terdapat tujuh poin gugatan yang intinya menuding status tersangka tersebut cacat hukum.
Kejari Kota Bandung merespons tudingan tersebut. Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar menyatakan, dalil Erwin mengenai penerapan pasal tidak dikutip secara utuh. Bahkan, terdapat pemenggalan pasal serta penambahan unsur tertentu yang dinilai hanya untuk menguntungkan pemohon.
“Tidak disebutkan secara utuh, terdapat pemenggalan pasal, bahkan penambahan unsur pasal. Sehingga, hanya mengambil kalimat-kalimat yang menguntungkan pemohon,” katanya, Kamis (8/1/2026).
Alex Akbar juga menyinggung penetapan Erwin sebagai tersangka hingga proses penggeledahan dan penyitaan. Alex menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar hukum.
“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam sidang praperadilan, jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Sehingga, penetapan tersangka telah sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Alex juga membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan. Ia menyebut pernyataan pemohon bersifat subjektif karena penyidik memiliki kelengkapan administrasi dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.
“Dengan adanya dokumentasi administrasi tersebut, tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formal,” tegasnya.
Alex menyampaikan bahwa sebagian materi yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, pemohon justru mengkritisi aspek hukum materiil atau substansi perkara.
“Substansi perkara bukanlah ranah praperadilan, melainkan ranah sidang pokok perkara,” pungkasnya.
Diketahui, ada tujuh materi gugatan yang disampaikan Erwin untuk melawan penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung. Pertama, kubu Erwin menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, kubu Erwin menganggap penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah. Bahkan, mereka menilai pengumuman Erwin sebagai tersangka justru dilakukan lebih dahulu melalui media massa.
“Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum diinformasikan atau ada pemberitahuan resmi kepada klien kami, jedanya satu sampai dua hari,” ungkap pengacara Erwin, Bobby Herlambang.
Materi keempat, kubu Erwin mengklaim belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Poin kelima, mereka menyoroti penyerahan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak melalui proses semestinya.
“Surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut, hanya dititipkan ke satpam pada pukul 22.00 WIB. Keenam, ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan,” ujarnya.
“Ketujuh, terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Itu tujuh materi kami dalam praperadilan ini,” pungkasnya.







