Pohon Sawit di Perbukitan Cigobang, Pemkab Cirebon Akan Inventarisasi Lahan

Posted on

Penanaman ribuan pohon kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Aktivitas tersebut menuai penolakan keras dari warga setempat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan ketidaksesuaian komoditas sawit dengan kondisi wilayah mereka.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menyatakan belum memiliki informasi pasti mengenai kronologi munculnya tanaman kelapa sawit di Desa Cigobang. Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, menyatakan bahwa kelapa sawit bukan merupakan komoditas strategis maupun unggulan di Kabupaten Cirebon.

Ia menjelaskan, bahwa Dinas Pertanian baru saja menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan sejumlah kebijakan penting terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa areal yang telah ditanami kelapa sawit harus dialihkomoditaskan atau diganti secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.

Penggantian tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Hal ini dilakukan demi mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyelaraskan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program perkebunan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Kami juga akan melakukan pendampingan agar bisa dilakukan penggantian kelapa sawit dengan tanaman/komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” jelasnya.

Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, Durahman menegaskan bahwa untuk sementara aktivitas lanjutan tidak diizinkan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang.

Durahman menutup, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon akan berpedoman pada regulasi yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Komitmen ini guna memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.