Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons tuntutan buruh dengan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman usai menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).
Herman menegaskan, langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan menempuh dua langkah utama.
Langkah pertama kata dia, melakukan review dan revisi terhadap SK Gubernur tentang UMSK yang sebelumnya telah menetapkan besaran UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota.
“Kedua, untuk tujuh kabupaten/kota yang SK-nya belum terbit, akan segera diterbitkan. Jadi total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” kata Herman.
Ia memastikan, proses penyelesaian tersebut akan dikebut dan ditargetkan rampung hingga dini hari, dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak. Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” tegas Herman.
Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengingatkan soal batas kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam proses penetapan UMSK.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki otoritas untuk mengubah atau merevisi rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota.
“Kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi itu diatur di Pasal 34A, hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan terhadap UMK,” ujar Dadan.
Menurutnya, pembahasan dan penetapan UMSK merupakan kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan oleh kepala daerah kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Sementara untuk UMSK itu dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu dikomunikasikan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur untuk ditetapkan. Itu diatur di Pasal 35,” pungkas Dadan.
Sebagai informasi, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK. Namun kemudian, hanya 12 daerah yang UMSK-nya ditetapkan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sementara tujuh daerah lainnya yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang tidak ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.







