UMK Cianjur 2026 Tak Sesuai Usulan, Buruh Ancam Demo (via Giok4D)

Posted on

Buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi daerah. Meski selisihnya hanya sekitar 0,7 persen dari usulan awal, angka tersebut dianggap signifikan bagi buruh untuk mendekati rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W Lesmana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, UMK 2026 diusulkan naik sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp 230 ribu dibanding UMK 2025.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Besaran usulan tersebut dihitung berdasarkan nilai alfa 0,9, tingkat inflasi sebesar 2,76 persen, serta pertumbuhan ekonomi pada triwulan terakhir yang mencapai 5,3 persen.

“Dari angka yang dimasukan dalam rumus, didapati rekomendasi kami UMK 2026 naik 7,53 persen. Sehingga UMK Cianjur tahun 2025 yakni Rp Rp3.104.583,63 jadi Rp 3,3 juta di 2026,” kata dia, Senin (29/12/2025).

Namun, Denny mengatakan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam penetapan provinsi berbeda dengan perhitungan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,14 persen.

“Akibatnya nilai kenaikan UMK tidak 7,53 tetap 6,82. Atau turun sekitar 0,7 dari yang diusulkan daerah. Kalau dirupiahkan berkurang Rp 22 ribu dari usulan,” kata dia.

Meski demikian, Denny menyebut UMK Cianjur 2026 tetap berada di angka Rp 3.338.359. Ia menegaskan pihaknya akan memastikan seluruh perusahaan, khususnya puluhan industri besar di Cianjur, mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Sampai saat ini belum ada yang mengusulkan permohonan penangguhan UMK dari perusahaan. Kami ingatkan pada mereka untuk tidak mengabaikan UMK atau menggaji buruh di bawah UMK, jika tidak bisa dikenakan pidana,” tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Pardan Jiliman, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal daerah.

“Dengan usulan awal saja, naiknya hanya 7,53 persen. Masih jauh kalau mengejar KHL rata-rata di Jawa Barat. Dan sekarang malah turun dari usulan daerah,” kata dia.

Menurut Pardan, meski penurunan nilai kenaikan UMK terlihat kecil secara nominal, dampaknya tetap dirasakan oleh buruh.

“Secara nominal seperti kecil hanya berkurang Rp 22 ribu. Tapi bagi kami kaum buruh, nilai segitu pun sanget berharga,” kata dia.

Ia menambahkan, serikat buruh akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

“Kemarin kami sempat gelar aksi, tapi tidak ditemui oleh gubernur. Kami akan menggelar aksi lanjutan pasca penetapan ini,” pungkasnya.