Deretan Kasus Kriminal yang Menghebohkan Kota Cirebon Sepanjang 2025 | Info Giok4D

Posted on

Sepanjang 2025, beragam kasus kejahatan yang menyita perhatian publik terjadi di Cirebon. Peristiwa yang ditangani Polres Cirebon Kota mencakup kasus pemerasan, pencurian, dan penganiayaan di berbagai lokasi.

Sejumlah kasus menjadi perhatian publik setelah terekam kamera warga dan beredar di media sosial. Dari laporan masyarakat dan bukti rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pengungkapan kasus.

Selain itu, polisi juga menangani aksi tawuran antarkelompok yang anggotanya masih berstatus pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di area publik dan berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kasus narkoba turut mewarnai catatan kriminal 2025 di Cirebon. Dalam salah satu kasus, penggerebekan terkait dugaan peredaran narkoba bahkan sempat diwarnai perlawanan terduga pelaku terhadap petugas kepolisian.

Berikut ini adalah sederet kasus kejahatan yang terjadi di Cirebon sepanjang tahun 2025:

Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah aksi seorang pria yang berpura-pura tertabrak mobil di Kota Cirebon. Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria menghadang kendaraan, mencoba membuka pintu, serta merusak spion mobil.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, pada Selasa (16/9). Dalam video, terdengar suara perekam yang menyebut pria tersebut sengaja menabrakkan diri ke kendaraan.

“Tolong… Tolong… Orang ini pura-pura ditabrak,” teriak si perekam seperti yang terdengar dalam video.

Tak lama setelah video viral, polisi mengamankan pelaku. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pelaku berinisial TM (35) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, unsurnya sudah terpenuhi, yaitu pemerasan dan kekerasan,” kata Eko di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025).

“Pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita harapkan kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Cirebon,” sambung Eko.

Eko menjelaskan, pelaku dijerat pasal pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pasal 368 ayat (1) ancamannya enam tahun,” terang Eko.

Sementara itu, AKP Fajri Ameli Putra yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, menyebut pelaku beralasan mengejar mobil korban karena merasa ditabrak.

“Sesampainya di lokasi, ia berusaha menghentikan mobil hingga merusak spion. Ia kemudian menuntut uang ganti rugi, namun korban menolak karena merasa tidak pernah menabraknya,” terang Fajri.

Kasus pemerasan lainnya terjadi di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Seorang pria berinisial YP (30) ditangkap setelah diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang sayur di pasar tersebut.

Pelaku diamankan tidak lama setelah aksinya dilaporkan warga. Saat digiring ke Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Rabu (10/12/2025), pelaku tampak mengenakan baju tahanan biru dengan wajah tertunduk.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pelaku meminta barang dagangan milik pedagang, mulai dari cabai hingga bawang, untuk kemudian dijual kembali.

“Pelaku ini melakukan pemalakan atau pemerasan dengan mengambil barang dagangan milik para pedagang di pasar tersebut, seperti cabai, bawang, dan lain sebagainya. Barang hasil pemerasan itu kemudian dijual,” kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Eko menyebut uang penjualan barang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras. “Uangnya untuk dibelikan minuman keras,” kata Eko.

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Kota Cirebon.

“Pelaku kita amankan sesaat setelah kita menerima aduan dari masyarakat,” kata Eko Iskandar.

Kasus lain yang terungkap sepanjang 2025 adalah aksi komplotan pencurian bermodus ganjal ATM. Polres Cirebon Kota membongkar aksi lima pelaku yang menguras saldo korban hingga Rp71 juta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan para pelaku berasal dari luar daerah dan beraksi di salah satu gerai ATM di Kota Cirebon. Empat pelaku berinisial DA, AH, AP, dan MF berhasil ditangkap, sementara satu pelaku berinisial E masih buron.

“Sesuai dengan KTP, para pelaku ini bukan warga Cirebon,” ungkap Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (10/12/2025).

Eko menjelaskan modus para pelaku dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan lidi atau gagang korek api kayu agar kartu korban sulit masuk.

“Pelaku ini membagi tugas. Ada yang mengganjal mesin ATM menggunakan korek api kayu sehingga korban mengalami kesulitan,” terang Eko.

Situasi itu dimanfaatkan pelaku lain yang berpura-pura menolong korban. Saat korban lengah, kartu ATM ditukar dengan kartu palsu yang serupa, sementara pelaku lain mengintip PIN korban.

“Saat itu juga pelaku menukarkan kartu ATM dengan jenis dan warna yang sama, sehingga korban tidak menyadari kartunya telah ditukar. Pelaku lainnya bertugas melihat atau mengintip PIN ATM korban,” sambung Eko.

Setelah memperoleh kartu dan PIN, para pelaku mengambil uang korban di mesin ATM lain. “Kerugiannya Rp71 juta,” kata Eko.

Saat ini, satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang. “Pelaku berinisial E masih DPO,” kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 dan atau Pasal 378 KUHP, sekaligus mengimbau masyarakat untuk waspada. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kalau ada modus-modus seperti ini harus diwaspadai,” kata Eko.

Kasus yang juga menjadi perhatian di Cirebon sepanjang 2025 adalah tawuran antarkelompok yang anggotanya masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari janji tawuran antarkelompok. Sedikitnya empat kelompok telah sepakat untuk bertemu. Dalam pertemuan itu kemudian terjadi bentrokan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Peristiwa ini terekam kamera warga dan videonya beredar luas di grup aplikasi perpesanan. Dalam rekaman, terlihat sekelompok orang melakukan kekerasan terhadap korban. Sejumlah pelaku juga terlihat menenteng berbagai jenis senjata tajam berukuran besar.

Setelah video tersebut beredar, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan ketiganya merupakan anak yang masih berstatus pelajar.

“Kita telah mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum dengan inisial MD, FH, dan R. Ketiganya masih berstatus anak sekolah,” kata Eko.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dalam kejadian itu, pelaku berinisial R disebut melakukan pembacokan terhadap korban. Dua pelaku lainnya juga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Pelaku berinisial R yang melakukan pembacokan, sedangkan dua pelaku lainnya turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang leher. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam kejadian itu.

Eko menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari janji tawuran antarkelompok yang anggotanya masih berstatus pelajar. “Jadi ini ada empat kelompok anak-anak pelajar yang janjian untuk melakukan tawuran,” ucapnya.

Menurut Eko, baik korban maupun para pelaku berasal dari kelompok-kelompok yang telah sepakat untuk melakukan tawuran. “Ada empat kelompok. Korban berasal dari salah satu kelompok yang terlibat. Jadi ini antarkelompok,” kata Eko.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang diamankan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP.

Salah satu peristiwa menegangkan terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kota Cirebon pada Selasa (4/11) sore, terkait kasus narkoba yang juga mewarnai catatan kriminal di Cirebon sepanjang 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dan peredaran narkoba di rumah tersebut. Namun, saat petugas datang, pelaku justru melakukan perlawanan.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah ada penggunaan dan peredaran narkoba,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025).

“Namun ketika petugas hendak melakukan penggerebekan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Pelaku memecahkan kaca, mengancam, dan berupaya menyerang petugas,” sambung dia.

Pelaku berinisial IS (42) sempat melarikan diri dan meninggalkan senjata tajam di sekitar lokasi. Situasi di rumah tersebut sempat tidak kondusif karena keluarga pelaku juga menghalangi petugas saat hendak melakukan penggeledahan.

“Anggota kami dihalang-halangi oleh keluarga pelaku. Karena situasi tidak kondusif, petugas memutuskan mundur,” ucap Eko.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (6/11) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan IS di sebuah rumah kos di wilayah Cirebon. Polisi kemudian melakukan tes urine sebanyak dua kali.

“Pada tanggal 6 (November) pukul 3 pagi pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos. Kita sudah melakukan tes urine terhadap pelaku sebanyak dua kali, pertama cek urine internal, dan dari laboratorium kesehatan daerah. Hasil tes positif sabu. Pelaku ini memang spesialis sabu,” kata dia.

Eko mengungkapkan, IS merupakan residivis kasus narkoba. “Dia merupakan residivis kasus narkoba,” kata Eko.

Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit yang disebut digunakan pelaku saat mengancam petugas. Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 212 KUHP.

Di samping itu, polisi masih terus mendalami dugaan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. “Masalah narkobanya masih terus kita dalami,” kata Eko.

Pria Pura-pura Tertabrak Mobil

Pemalak Pedagang Pasar Jagasatru Dibekuk

Komplotan Ganjal ATM Kuras Saldo Rp71 Juta

Janji Tawuran Berujung Penganiayaan

Residivis Narkoba Mengamuk Saat Digerebek Polisi

Gambar ilustrasi

Kasus lain yang terungkap sepanjang 2025 adalah aksi komplotan pencurian bermodus ganjal ATM. Polres Cirebon Kota membongkar aksi lima pelaku yang menguras saldo korban hingga Rp71 juta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan para pelaku berasal dari luar daerah dan beraksi di salah satu gerai ATM di Kota Cirebon. Empat pelaku berinisial DA, AH, AP, dan MF berhasil ditangkap, sementara satu pelaku berinisial E masih buron.

“Sesuai dengan KTP, para pelaku ini bukan warga Cirebon,” ungkap Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (10/12/2025).

Eko menjelaskan modus para pelaku dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan lidi atau gagang korek api kayu agar kartu korban sulit masuk.

“Pelaku ini membagi tugas. Ada yang mengganjal mesin ATM menggunakan korek api kayu sehingga korban mengalami kesulitan,” terang Eko.

Situasi itu dimanfaatkan pelaku lain yang berpura-pura menolong korban. Saat korban lengah, kartu ATM ditukar dengan kartu palsu yang serupa, sementara pelaku lain mengintip PIN korban.

“Saat itu juga pelaku menukarkan kartu ATM dengan jenis dan warna yang sama, sehingga korban tidak menyadari kartunya telah ditukar. Pelaku lainnya bertugas melihat atau mengintip PIN ATM korban,” sambung Eko.

Setelah memperoleh kartu dan PIN, para pelaku mengambil uang korban di mesin ATM lain. “Kerugiannya Rp71 juta,” kata Eko.

Saat ini, satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang. “Pelaku berinisial E masih DPO,” kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 dan atau Pasal 378 KUHP, sekaligus mengimbau masyarakat untuk waspada. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kalau ada modus-modus seperti ini harus diwaspadai,” kata Eko.

Kasus yang juga menjadi perhatian di Cirebon sepanjang 2025 adalah tawuran antarkelompok yang anggotanya masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari janji tawuran antarkelompok. Sedikitnya empat kelompok telah sepakat untuk bertemu. Dalam pertemuan itu kemudian terjadi bentrokan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Peristiwa ini terekam kamera warga dan videonya beredar luas di grup aplikasi perpesanan. Dalam rekaman, terlihat sekelompok orang melakukan kekerasan terhadap korban. Sejumlah pelaku juga terlihat menenteng berbagai jenis senjata tajam berukuran besar.

Setelah video tersebut beredar, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan ketiganya merupakan anak yang masih berstatus pelajar.

“Kita telah mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum dengan inisial MD, FH, dan R. Ketiganya masih berstatus anak sekolah,” kata Eko.

Dalam kejadian itu, pelaku berinisial R disebut melakukan pembacokan terhadap korban. Dua pelaku lainnya juga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Pelaku berinisial R yang melakukan pembacokan, sedangkan dua pelaku lainnya turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang leher. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam kejadian itu.

Eko menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari janji tawuran antarkelompok yang anggotanya masih berstatus pelajar. “Jadi ini ada empat kelompok anak-anak pelajar yang janjian untuk melakukan tawuran,” ucapnya.

Menurut Eko, baik korban maupun para pelaku berasal dari kelompok-kelompok yang telah sepakat untuk melakukan tawuran. “Ada empat kelompok. Korban berasal dari salah satu kelompok yang terlibat. Jadi ini antarkelompok,” kata Eko.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang diamankan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP.

Salah satu peristiwa menegangkan terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kota Cirebon pada Selasa (4/11) sore, terkait kasus narkoba yang juga mewarnai catatan kriminal di Cirebon sepanjang 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dan peredaran narkoba di rumah tersebut. Namun, saat petugas datang, pelaku justru melakukan perlawanan.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah ada penggunaan dan peredaran narkoba,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025).

“Namun ketika petugas hendak melakukan penggerebekan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Pelaku memecahkan kaca, mengancam, dan berupaya menyerang petugas,” sambung dia.

Pelaku berinisial IS (42) sempat melarikan diri dan meninggalkan senjata tajam di sekitar lokasi. Situasi di rumah tersebut sempat tidak kondusif karena keluarga pelaku juga menghalangi petugas saat hendak melakukan penggeledahan.

“Anggota kami dihalang-halangi oleh keluarga pelaku. Karena situasi tidak kondusif, petugas memutuskan mundur,” ucap Eko.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (6/11) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan IS di sebuah rumah kos di wilayah Cirebon. Polisi kemudian melakukan tes urine sebanyak dua kali.

“Pada tanggal 6 (November) pukul 3 pagi pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos. Kita sudah melakukan tes urine terhadap pelaku sebanyak dua kali, pertama cek urine internal, dan dari laboratorium kesehatan daerah. Hasil tes positif sabu. Pelaku ini memang spesialis sabu,” kata dia.

Eko mengungkapkan, IS merupakan residivis kasus narkoba. “Dia merupakan residivis kasus narkoba,” kata Eko.

Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit yang disebut digunakan pelaku saat mengancam petugas. Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 212 KUHP.

Di samping itu, polisi masih terus mendalami dugaan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. “Masalah narkobanya masih terus kita dalami,” kata Eko.

Komplotan Ganjal ATM Kuras Saldo Rp71 Juta

Janji Tawuran Berujung Penganiayaan

Residivis Narkoba Mengamuk Saat Digerebek Polisi