Besaran upah minimum baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 telah ditetapkan pemerintah pada Rabu (24/12/2025) kemarin. Berapa besarannya?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan UMP dan UMK. Untuk UMP, ditetapkan naik 5,7 persen menjadi Rp2.3.17.601. Dedi juga mengumumkan ada kenaikan pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Kenaikan UMSK diketahui sebesar 6,2 persen dari Rp2.201.519 di tahun 2025 menjadi Rp2.339.995 untuk tahun 2026. Sedangkan kenaikan UMK kata Dedi, mengikuti rekomendasi yang sebelumnya telah diusulkan oleh masing-masing daerah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 5,7 persen (alpha 0,7) sedangkan upah minimum sektoralnya 6,2 persen (alpha 0,9),” ucap Dedi saat memberi keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” sambungnya.
Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 sendiri diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp 5.999.443. Sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp 2.351.250.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.992.931
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.852
4. Kota Depok Rp5.522.662
5. Kota Bogor Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769.
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
8. Kota Bandung Rp4.737.678
9. Kota Cimahi Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Rp3.972.202
11. Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.855.
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807.
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.797
20. Kota Cirebon Rp2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.643
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.379
26. Kota Banjar Rp2.361.777
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250






