Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ironisnya, barang haram seberat lebih dari 1 kilogram itu dibawa seorang pemuda yang baru berusia 18 tahun.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut yang dirangkum infoJabar:
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RFR di kawasan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung. Meski usianya masih sangat muda, peran RFR terbilang vital sebagai pengedar dengan barang bukti dalam jumlah besar.
“Ada pengungkapan kasus yang cukup besar, yaitu sabu sebanyak 1 kilo, tepatnya 1.018 gram. Tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun,” kata Budi di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12/2025).
“Itu yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, jam 7 malam di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Meski penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung (Tol Cileunyi), Budi menegaskan bahwa target pasar sabu tersebut adalah Kota Bandung, khususnya sebagai stok menjelang perayaan Tahun Baru.
Beruntung, polisi berhasil memutus rantai tersebut sebelum barang beredar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ia memang pengedar, dan sebentar lagi akan diedarkan di wilayah Kota Bandung. Tetapi, karena belum sempat diedarkan, jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkapnya,” ujar Budi.
Polisi mengungkap bahwa RFR tidak bekerja sendiri. Barang haram tersebut didapat dari seseorang di Jakarta yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Asalnya dari Jakarta. Tetapi, ini masih ada tersangka karena ada DPO berinisial K, yang masih kami lakukan pengejaran. Hasil pengakuannya, ia mendapat (barang) dari K tersebut di Jakarta,” jelas Budi.
Selain kasus 1 Kg sabu, Polrestabes Bandung juga gencar melakukan operasi cipta kondisi jelang Nataru. Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, sebanyak 44 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.
“Selama 3 minggu terakhir, berkaitan dengan menjelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup banyak, yaitu jenis sabu sebanyak 26 kasus, jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus, narkotika jenis tembakau sinteetis sebanyak 6 kasus, ekstasi sebanyak 3 kasus, dan Obat Keras Tertentu (OKT),” pungkas Budi.
Akibat perbuatannya, RFR dan para tersangka lainnya terancam hukuman berat sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar.







