Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengajak diskusi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan penghentian sementara pengeluaran izin pembangunan rumah atau perumahan se-Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
“Kita ajak KDM (Gubernur Jabar) diskusikan,” kata Ara dalam pesan singkat yang diterima infocom pada Rabu (17/12/2025).
Menteri Ara belum menjelaskan terkait waktu dan rencana pertemuan dengan KDM (Kang Dedi Mulyadi).
Kebijakan untuk menghentikan pembangunan rumah hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Beberapa hari kemudian, area pemberlakuan kebijakan tersebut diperluas hingga ke seluruh Jawa Barat.
Seperti diketahui dalam surat edaran yang dibagikan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Perlu ada mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip infoJabar, Senin (15/12/2025).
Artikel ini sudah tayang di infoProperti, baca selengkapnya .







