Aksi pelarian streamer YouTube Resbob akhirnya terhenti di Semarang, Jawa Tengah. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu ditangkap polisi setelah beberapa hari berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat terkait kasus ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap Suku Sunda.
Resbob dibekuk setelah keberadaannya dilacak sejak Jumat. Polisi menelusuri jejak pelariannya yang sempat terdeteksi di sejumlah kota besar di Pulau Jawa, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya saat ia siaran langsung di YouTube memuat ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
Menurut Resza, Resbob tidak menetap di satu lokasi. Ia terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan sejak laporan polisi dibuat. “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” tegasnya.
Upaya menghilangkan jejak itu juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Ia mengungkapkan, Resbob sempat melakukan sejumlah cara agar keberadaannya tidak mudah dilacak aparat. “Ia berupaya keras melarikan diri untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra, Selasa.
Salah satu langkah yang dilakukan Resbob adalah dengan tidak membawa telepon genggam miliknya. Ponsel tersebut sengaja dititipkan Resbob kepada sang kekasih di Surabaya demi mengaburkan pelacakan yang dilakukan petugas. “Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang ponsel lagi,” ungkap Hendra.
Resbob yang tercatat sebagai warga Jakarta Timur itu akhirnya terdeteksi berada di wilayah Semarang. Di kota tersebut, ia diketahui bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran, Semarang Atas. “Kalau di Semarang, dia sempat tinggal di daerah Ungaran. Namun, identitas pemilik rumah itu masih belum diketahui,” katanya.
Saat ini, Resbob telah diamankan dan dibawa menuju Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif Resbob melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian (SARA), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Motifnya masih kami periksa. Mohon bersabar,” pungkas Hendra.







