Penampakan Resbob di Mapolda Jabar, Tertunduk Lesu-Tangan Diborgol [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan Resbob di Semarang. Dia diduga menghina suku Sunda saat tengah live di akun YouTube bernama Resbob.

Setelah diamankan di Semarang, dia dibawa ke Jakarta. Setelah dari Jakarta Resbob dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan infoJabar, mobil yang membawa Resbob tiba di Polda Jabar pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Dia kemudian dibawa ke gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

Setelah keluar dari mobil, Resbob langsung disambut kamera sejumlah awak media. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya meski beberapa wartawan memberondongnya dengan berbagai pertanyaan.

Bahkan, muka Resbob begitu dilanda kepanikan saat digiring ke gedung Ditresiber Polda Jabar. Sejumlah anggota polisi bahkan beberapa kali meminta jalan supaya proses pemindahan Resbob berlangsung dengan lancar.

“Kasih jalan, kasih jalan,” demikian ucapan yang berulang kali diminta anggota polisi saat Resbob hanya bisa bungkam ketika digiring ke gedung Ditressiber Polda Jabar.

Sebelum ditangkap, Resbob sempat terdeteksi kabur ke beberapa tempat. Mulai dari Surabaya, ke Solo, hingga pelariannya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.

“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” imbuhnya.

Resbob pun kini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.