Kasus perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Polresta Bandung melalui Satreskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas seorang pemodal, seorang mandor, serta empat pekerja lapangan. Seluruhnya kini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung.
Bupati Bandung Supriatna memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat dalam menangani perusakan lingkungan tersebut. Ia menilai tindakan kepolisian menjadi sinyal kuat bahwa kasus pelanggaran alam harus ditindak secara tegas. “Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolresta Bandung yang telah menetapkan enam tersangka,” kata Dadang, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tindakan melawan hukum ini pelanggaran yang harus ditegakkan aturannya, apalagi ini Pangalengan hampir 150 hektare lahan teh yang dirusak, apalagi dalam kondisi saat ini cuaca tidak mendukung dan dapat menimbulkan banjir bandang,” ungkapnya.
Menurutnya, kerusakan kawasan tersebut tak hanya membawa dampak bagi wilayah hulu, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah serius di beberapa daerah hilir. “Tidak hanya wilayah hulu, hilir samai Sungai Citarum juga terdampak,” ujarnya.
Dadang berharap penetapan tersangka ini membuat masyarakat lebih peduli dan waspada terhadap isu-isu lingkungan. “Peka terhadap lingkungan karena akan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai langkah pemulihan, Pemkab Bandung bersama PTPN menyiapkan program penanaman puluhan ribu pohon di kawasan terdampak. “Kita akan menanam 20 ribu pohon bersama PTPN dan tentu kolaborasi dengan Pk Gubernur Jawa Barat. Karena Pak Gubernur punya inovasi untuk masyarakat berikut anggarannya dan ini akan kita support dan terus dilakukan penghijauan bagi lahan kritis,” pungkasnya.







