Kata Bupati Dadang soal Penghentian Sementara Pembangunan Perumahan - Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan melakukan pembenahan pengawasan perizinan terkait pembangunan perumahan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah evaluasi praktik oleh oknum pengembang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang berisi arahan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Penghentian sementara izin pembangunan perumahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tersebut diteken langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025.

Dadang mengatakan, Pemkab Bandung akan memperketat pengawasan perumahan yang tidak memperhatikan faktor lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya bencana alam banjir dan longsor.

“Kami menafsirkan arahan Pak Gubernur itu dalam rangka evaluasi dan perbaikan. Selama ini kami menemukan pengembang perumahan yang mengabaikan situasi lingkungan atau alam setempat,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).

Dadang mengungkapkan akan penerbitan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jabar. Kemudian dirinya akan mengundang para pengembang perumahan dalam waktu dekat.

“Pemanggilan itu untuk mengevaluasi, sudah atau belum memenuhi kewajiban, terutama pengurangan risiko dampak lingkungan,” katanya.

Menurutnya terdapat beberapa kasus pengembang nakal yang tidak memperhatikan lingkungan setelah menyelesaikan proyeknya. Salah satunya berada di perumahan yang ada di Cileunyi.

“Iya pengembang di Cileunyi tidak bertanggung jawab atas penanggulangan banjir di wilayah setempat. Pengembang itu tak komitmen dengan janjinnya saat pengajuan di awal, dalam hal ruang terbuka hijau, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tapi pembangunan tetap dilaksanakan dan tidak memperhatikan lingkungab,” jelasnya.

Kasus lainnya terjadi di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), pengembang wajib menghibahkan lahan 10 persen untuk resapan air, berupa polder, embung, maupun danau retensi.

“Saat dicek, salah satu pengembang di Tegalluar itu tak melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat Perda RTRW,” ucapnya.

Dadang mengungkapkan kasus lainnya terdapat pengembang yang meninggalkan proyeknya. Kemudian pengembang tersebut tidak menempuh serah terima fasos dengan Pemkab Bandung.

“Saat terjadi banjir, secara aturan, kami tak bisa menangani banjir pada perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah. Jika sudah diserahkan, menjadi bagian tanggungan APBD,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, penghentian penerbitan izin hanya bersifat sementara. Kemudian hal tersebut bukan bermaksud menghentikan selamanya penerbitan izin perumahan.

“Pada prinsipnya, kami tak ingin menghambat perizinan. Namun, pada sisi lain, pengembang mesti memegang dan melaksanakan komitmen dengan disiplin,” pungkasnya.