Dorongan DPRD Jabar untuk 10 CDPOB yang Menanti Pemekaran

Posted on

Agenda pemekaran wilayah di Jawa Barat kembali mengemuka setelah 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) resmi masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Kini, seluruh calon daerah tersebut hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa penataan daerah menjadi kebutuhan strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Yang 10 CDPOB itu sudah masuk ke Kementrian Dalam Negeri. Tinggal menunggu dicabutnya moratorium. Sambil menunggu, kita harus menjaga skoring. Karena bisa saja tidak semuanya sekaligus jadi DOB. Jika bertahap, CDPOB mana yang didahulukan,” ujar Rahmat, Sabtu (6/12/2025).

Adapun 10 CDPOB tersebut ialah Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Subang Utara dan Kabupaten Cirebon Timur.

Rahmat menegaskan bahwa wilayah yang telah masuk CDPOB tidak boleh hanya menunggu keputusan pusat, tetapi harus menyiapkan berbagai kelengkapan, termasuk rencana calon ibu kota dan evaluasi kapasitas daerah.

“Wilayah yang sudah masuk CDPOB tidak semata menanti kebijakan pusat. Ada banyak yang mesti dilakukan, salah satunya mengenai calon ibu kota. Maka dari itu, perlu diadakan evaluasi kapasitas CDPOB,” katanya.

Rahmat juga mengingatkan bahwa pemekaran tidak terbatas pada level kabupaten. “Pemekaran tidak hanya untuk DOB administrasi kabupaten. Bisa juga kota, kecamatan, termasuk desa,” ujarnya.

Kelompok masyarakat yang memperjuangkan pemekaran wilayah, yang tergabung dalam Forumas Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), terus mendorong agar 10 CDPOB di Jawa Barat segera terealisasi.

Dalam Musyawarah Daerah III Forkorda PP DOB Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati diketahui terpilih sebagai Ketua Forkorda periode 2025-2030.

Sementara Peneliti Pusat Riset Jawa Barat (Injabar Unpad), Yogi Suprayogi Sugandi, menilai proses pemekaran selama ini tersendat karena moratorium serta belum terbitnya dua regulasi penting yakni RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.

“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, persyaratan pembentukan daerah persiapan mencakup persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administrasi untuk provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Yogi.

Ia menuturkan bahwa syarat kapasitas daerah dinilai melalui tujuh parameter yaitu geografi, demografi, keamanan, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta aspek sosial dan tradisi.

Yogi juga merinci perbedaan syarat pembentukan kabupaten dan kota. Untuk kabupaten kata dia, diperlukan luas wilayah minimal 925 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 715.285 jiwa dan mencakup lima kecamatan serta usia wilayah di atas tujuh tahun.

Sedangkan untuk penataan kota harus memiliki luas wilayah 65,62 kilometer persegi, jumlah penduduk 433.583 jiwa, mencakup empat kecamatan, dan usia wilayah di atas tujuh tahun.

“Baik penataan kabupaten maupun kota, itu harus jelas batas wilayahnya,” tegas Yogi.

Syarat Ketat untuk Menjadi Daerah Baru