Polisi akhirnya menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya NAS. Evie menjadi tersangka bersama tiga orang kerabatnya.
“Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum menahan Evie dan tiga orang lainnya. Mereka menurut Anton akan lebih dulu diperiksa yang rencananya akan dilakukan pekan depan.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujarnya.
“Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat,” tambahnya.
Dalam penetapan tersangka ini, Evie dijerat pasal tentang Undang-undang KDRT seperti laporan yang dibuat oleh anak kandungnya.
“Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya,” katanya.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Evie, kuasa hukum NAS, Rio Damas Putra mengapresiasi kinerja kepolisian. Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan bukti yang dilaporkan kliennya.
“Penyidik menemukan pelanggaran dan terpenuhinya unsur pidana yang dilaporkan klien kami. Kami hargai dan apresiasi Polrestabes Bandung yang telah menetapkan tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan obyektif,” ungkap Rio.
Menurut Rio, orang-orang yang menjadi tersangka selain Evie adalah DS yang merupakan ibu sambung korban, LS bibi korban dan IK paman korban. Ia memastikan, proses hukum akan tetap ditempuh meski korban adalah anak kandung Evie.
“Tidak ada (pencabutan laporan),” kata Rio.






