Entah apa yang terlintas di pikiran Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), yang kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi usai tertangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 15,30 gram.
Wanita berstatus janda itu sebetulnya baru menghirup udara bebas delapan bulan lalu. Namun bukannya mencari penghidupan yang baik, Tante Ola justru balik lagi ke jalan haram sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan Tante Ola diamankan di rumahnya di daerah Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Ia lalu digelandang ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.
“Jadi yang bersangkutan ini residivis untuk kasus yang sama, dia baru bebas 8 bulan lalu. Tapi sekarang kami amankan lagi karena mengedarkan dan memiliki sabu sebanyak 15,30 gram,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Barang haram itu diedarkan di wilayah Bandung Raya.
“Tersangka diamankan setelah mengedarkan sabu itu di daerah Cipatat, KBB. Sistem tempel sesuai maps dari pelaku berinisial E. Dia dapat keuntungan Rp200 ribu per paket sabu,” kata Niko.
Tertangkapnya Tante Ola membuka tabir jaringan pengedar sabu lainnya. Dua pelaku turut diamankan berdasarkan pengembangan, mereka ialah Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40).
“Dari dua tersangka ini, diamankan 147,30 gram sabu. Jadi memang masih terafiliasi dengan tersangka TY. Mereka akan berangkat ke Jakarta mengedarkan sabu di sana dengan sistem tempel,” kata Niko.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp4 jut. Mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis setiap selesai mengedarkan sabu ke para pelanggan yang sudah dikenal.
Akibat perbuatannya, Tante Ola dan kedua tersangka kasus peredaran sabu-sabu itu akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Tante Ola mengatakan ia terpaksa menceburkan diri lagi ke dunia narkotika karena tak punya pekerjaan setelah bebas dari bui. Ia awalnya berperan sebagai kurir sabu sesuai arahan bandar.
“Soalnya bingung mau kerja apa, saya cuma lulusan SD. Akhirnya jualan ini lagi. Untungnya bisa 2 kali lipat, misalnya modal Rp800 ribu, jualnya bisa jadi Rp1,6 juta,” kata dia.
Tante Ola juga mendapatkan keuntungan bisa menggunakan sabu secara gratis. Pada kasus sebelumnya, ia dijerat dengan pidana penjara 10 tahun 3 bulan, namun hanya menjalani hukuman selama 5 tahunan.
“Ya kapok sebetulnya, cuma karena kebutuhan. Malu sama anak-anak juga, semoga mereka enggak seperti ibunya,” kata Tante Ola.







