Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara terkait wilayahnya yang menempati urutan kedua pengguna judi online (judol) di Jawa Barat. Sejumlah langkah pun langsung ditempuh untuk menekan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data aktivitas judi online di beberapa daerah di Jawa Barat. Kabupaten Bandung tercatat berada di peringkat kedua dengan jumlah pengguna mencapai ratusan ribu orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, posisi pertama ditempati Kabupaten Bogor dengan 321.589 pengguna. Sementara Kabupaten Bandung berada di urutan kedua dengan 182.450 pengguna.
Dadang menjelaskan bahwa kerentanan masyarakat terjerat judi online disebabkan berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya literasi digital dan finansial, hingga permasalahan sosial dalam keluarga.
“Banyak warga berpenghasilan rendah mudah tergiur janji cepat kaya, sementara situs-situs judi online semakin agresif menawarkan akses mudah melalui ponsel,” ujar Dadang kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
Ia juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan data pribadi di masyarakat, termasuk kasus pencatutan KTP orang lain untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Termasuk kasus KTP hilang yang kemudian dicatut untuk aktivitas ilegal,” katanya.
Dadang menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan sejumlah sektor untuk segera menangani persoalan tersebut. Upaya dilakukan untuk menekan angka pengguna judi online di Kabupaten Bandung.
“Beberapa langkah harus dilakukan, mulai dari deklarasi darurat judi online, memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Kominfo, dan PPATK untuk pemblokiran saluran judi, hingga percepatan proses data by name by address dari PPATK agar penanganan di tingkat daerah lebih akurat,” jelasnya.
Pemkab Bandung juga memperkuat literasi digital dan finansial di desa-desa melalui Diskominfo dan Dinas Sosial. Sosialisasi bahaya judi online digencarkan secara masif.
“Iya, termasuk kampanye bahaya judol dan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima bansos agar tidak terdampak sanksi pemutusan bantuan,” ungkapnya.
Pemkab juga menyiapkan pendekatan humanis agar masyarakat dapat keluar dari jerat judi online. Fasilitas yang disediakan antara lain layanan konseling, rehabilitasi, dan bantuan psikososial.
“Kemudian ada program pemberdayaan ekonomi alternatif seperti pelatihan kerja, bantuan usaha mikro, serta akses permodalan tanpa bunga,” ujar Dadang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Selain itu, Pemkab Bandung menyediakan ruang bagi warga yang ingin melapor langsung. Layanan tersebut bekerja sama dengan kepolisian setempat.
“Warga bisa melapor melalui call center 112, SP4N Lapor!, pendamping sosial desa, hingga rencana kerja sama hotline dengan kepolisian. Pemerintah hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. Kami jamin kerahasiaan warga yang melapor,” kata Dadang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang sudah terjerat judi online harus didampingi agar bisa kembali berbaur tanpa stigma.
“Bisa jadi itu tetangga, keluarga, atau anak-anak kita yang terjerat. Ini peringatan sosial yang keras. Kita harus bergerak dengan empati. Mereka bukan angka, tapi manusia yang perlu pendampingan,” tegasnya.
Dadang menambahkan bahwa komunitas pemuda harus lebih aktif mengampanyekan gerakan anti judi online, bekerja sama dengan Dispora dan Diskominfo.
“Untuk warga Kabupaten Bandung, lindungi keluarga dan masa depan kita. Jangan tergiur janji keuntungan instan. Jika terjerat atau mengetahui kerabat yang terimbas, segera laporkan. Kita selesaikan persoalan ini bersama-sama,” pungkasnya.







