Lima Ikon Tua Indramayu Resmi Masuk Rekomendasi Cagar Budaya

Posted on

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai rekomendasi cagar budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini diputuskan dalam Sidang Kajian dan Rekomendasi Cagar Budaya 2025, Kamis (20/11/2025).

Sidang tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu. Hasil sidang akan menjadi rekomendasi untuk ditetapkan melalui SK Bupati Indramayu.

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menyebut lima bangunan yang ditetapkan yakni SD Negeri 1 Bulak Kandanghaur, SMP Negeri 1 Sindang, Klenteng An Tjeng Bio, Gedong Duwur, dan Eks Asrama KNIL.

Ia menjelaskan, SD Negeri 1 Bulak merupakan satu-satunya bangunan bekas sekolah rakyat yang masih tersisa di Indramayu. Sekolah ini dibangun sekitar awal 1900-an untuk pendidikan masyarakat pribumi dengan masa belajar tiga tahun.

“Fungsinya saat itu untuk menyiapkan tenaga kerja,” ujarnya.

Bangunan berikutnya adalah SMP Negeri 1 Sindang yang dibangun sekitar 1911. Pada masa kolonial, sekolah tersebut merupakan sekolah dasar khusus bagi pria bangsa Eropa dan warga Tionghoa yang tinggal di Indramayu.

Klenteng An Tjeng Bio yang berdiri di Jalan Veteran juga masuk daftar penetapan. “Klenteng ini dibangun pada tahun 1848. Usainya sudah lebih dari 100 tahun. Klenteng ini memiliki arsitektur yang khas,” ucap dia.

Dua bangunan lain yang ditetapkan adalah Gedong Duwur dan Eks Asrama KNIL. Gedong Duwur, menurut Dedy, merupakan salah satu bangunan kolonial penting di Indramayu. Awalnya bangunan itu akan ditetapkan bersama kawasan di sekitarnya.

“Tapi atas saran Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, ditetapkan terpisah. Jadi Gedong Duwur sendiri dan satu lagi eks Asrama KNIL,” jelasnya.

Dedy menegaskan, penetapan ini bertujuan melindungi bangunan bersejarah dari perubahan tanpa izin serta mendorong pemanfaatannya untuk edukasi dan pariwisata.

“Kenapa TACB menetapkan itu semua, karena bertujuan agar tinggalan-tinggalan yang ada di Kabupaten Indramayu ini bisa memiliki kekuatan hukum. Artinya bangunan tersebut tidak boleh dirubah, tidak boleh diganti, tanpa seizin tim ahli cagar budaya,” kata dia.

“Kemudian kepentingan lainnya adalah bisa digunakan untuk edukasi dan pariwisata,” sambung Dedy.

Subkoordinator Cagar Budaya dan Museum pada Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu, Suparto Agustinus, menjelaskan sidang kajian dan rekomendasi cagar budaya hari ini telah menetapkan lima bangunan untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya.

Menurutnya, hasil rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk proses penetapan melalui SK Bupati.

“Sidang tadi menghasilkan rekomendasi untuk bahan penetapan. Nanti penetapannya melalui SK Bupati,” kata dia.

“Jadi nanti proses selanjutnya diajukan ke pemerintah daerah Kabupaten Indramayu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata dia menambahkan.