Seorang perempuan, berkerudung biru langit menangis tersedu-sendu usai menyaksikan sidang putusan dalam kasus cabul yang dilakukan alumni SMAN 12 Bandung berinisial AS (18).
Dalam kasus ini, AS memasang kamera tersembunyi di toilet vila yang menjadi tempat perpisahan angkatan sekolah di Lembang Bandung Barat pada 2024 lalu.
Perempuan berusia sekitar 40 tahunan itu, merupakan orang tua korban. Yang di mana, anaknya diintip kamera tersembunyi (hidden cam) yang disimpan pelaku di toilet secara diam-diam.
Perempuan itu semakin terpukul, tak kala mendengar putusan hakim terhadap terdakwa yang hanya dihukum satu tahun atau berkurang selama enam bulan dari tuntutan sebelumnya satu tahun enam bulan.
“Kecewa, kami kecewa sebagai orang tua korban, karena dari awal tuntutan jaksa satu tahun enam bulan sudah buat kami kecewa, sekarang ditambah lagi vonis hakim satu tahun kami tidak terima,” kata salah satu orang tua korban,
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Masih pikir-pikir, kita mau ngobrol sama (sesama) orang tua lagi, sama jaksa, kan yang bisa banding pihak jaksa,” tambahnya,
Orang tua korban itu juga mengaku kecewa jika pasal yang disangkakan terhadap pelaku hanya satu pasal yakni Pasal 29 tentang pornografi.
“Padahal pas di BAP dikenakan pasal berlapis, juga perlindungan anak, tapi pasal itu tidak ada di tuntutan,” ujarnya.
“Janggal, kenapa pornografi aja, sementara perlindungan perempuan dan anak tidak ada,” pungkasnya.







