Struktur RAPBD 2026 dan Upaya Pemda KBB Mengatasi Tantangan Fiskal baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2026.

RAPBD 2026 yang dipaparkan di dalam Rapat Paripurna DPRD KBB, mengacu pada pelaksanaan RPJMD 2025-2029 dengan visi AMANAH (Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis) pada tahun kedua.

RAPBD 2026 dirancang guna memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. RAPBD 2026 sendiri sebesar Rp2,87 Triliun. Rinciannya PAD sebesar Rp1,04 triliun serta dana transfer mencapai Rp1,83 triliun.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Keuangan kita masih bergantung pada dana transfer sebesar 63,64 persen. Sementara kontribusi PAD masih di angka 36,36 persen. Belanja daerah kita Rp2,90 Triliun. Dengan komponen, belanja operasi Rp2,15 triliun, belanja modal Rp211 miliar, belanja transfer Rp496 miliar, dan belanja tidak terduga, Rp 37,90 miliar,” ujar Jeje saat Rapat Paripurna di DPRD KBB, Senin (17/11/2025).

Dari belanja daerah itu, ada defisit sebesar Rp25,96 miliar. Rencananya defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan daerah dan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025, ada potensi penurunan dana transfer hingga Rp360,32 miliar.

“Ini menuntut kita untuk melakukan penyesuaian belanja daerah secara cermat dan penuh tanggung jawab,” kata Jeje.

Di tengah tantangan fiskal yang akan dihadapi pemerintah daerah, ia mengajukan Raperda Penanaman Modal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing investasi di Bandung Barat.

“Urgensi Penyusunan Raperda Penanaman Modal, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi produktif, memberikan kepastian hukum bagi investor, memperluas lapangan kerja, mengoptimalkan potensi pariwisata, UMKM, perdagangan, industri, dan jasa, menyesuaikan regulasi daerah dengan UU Cipta Kerja dan OSS-RBA,” ujar Jeje.

“Arah Pengaturan dalam Raperda, Tata kelola perizinan dan non-perizinan, Hak, kewajiban, dan perlindungan investor, Insentif dan kemudahan berusaha, pengawasan dan pengendalian investasi, kemitraan antara investor dan UMKM lokal, investasi yang berkelanjutan secara sosial, ekonomi, dan lingkungan,” imbuhnya.

Jeje menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan berdaya saing bagi masyarakat.

“RAPBD dan Raperda yang kami ajukan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan pemerintahan yang efisien, responsif, dan berdaya saing,” ujarnya.