Sejumlah buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi di depan kantor Bupati Majalengka. Rabu (13/11/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 dan mendesak pemerintah segera menggelar rapat Dewan Pengupahan.
Perwakilan buruh, Sugih Harto mengatakan, aksi ini dilakukan karena hingga pertengahan November belum ada pembahasan soal upah. Padahal, penetapan di tingkat provinsi dijadwalkan paling lambat 20 November.
“Sudah sangat telat (membahas skema pengupahan). Kami minta segera dilakukan rapat Dewan Pengupahan. Kalau dibiarkan, seperti tahun lalu lagi, semuanya serba dadakan,” kata Sugih kepada infoJabar.
Sugih menyampaikan, pihaknya menuntut upah layak sebesar Rp3,4 juta, sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Majalengka yang dilakukan oleh pihaknya. Saat ini, UMK Majalengka masih Rp2,4 juta, jauh tertinggal dari Subang dan Karawang yang sudah di atas Rp4 juta.
“Di Subang dan Karawang itu ada pabrik sepatu. Produksinya sama, tapi upah beda jauh. Ini diskriminasi. Kami ingin Majalengka diperhatikan,” tegas Sugih.
Ia juga menyoroti alasan Dinas Ketenagakerjaan yang belum bergerak karena menunggu petunjuk pusat. “Dewan Pengupahan Kabupaten punya kewenangan sendiri, tidak harus menunggu pusat,” ujarnya.
Buruh mengancam akan melanjutkan aksi jika minggu depan belum ada kepastian. “Kami siap aksi tiga hari tiga malam kalau tidak ada pembahasan,” pungkas Sugih.
Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyuarakan permintaan agar Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (K2UKM) dipisah menjadi dua instansi berbeda.
Menurut perwakilan buruh Sugih Harto, penggabungan dua dinas itu dinilai membuat urusan ketenagakerjaan tidak tertangani dengan maksimal.
“Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan dipisahkan dengan Dinas Kooperasi. Karena selama ini, dengan digabungnya dinas kedua tersebut itu sangat mengkhawatirkan,” kata Sugih kepada infoJabar.
Ia menilai, banyak persoalan ketenagakerjaan di Majalengka yang lambat ditangani, mulai dari persoalan upah hingga pengawasan industri. “Dengan dinas tersendiri jadi fokus pekerjaannya. Padahal urusan tenaga kerja itu sangat penting, apalagi industri di Majalengka sekarang mulai tumbuh,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan memastikan pembahasan dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan Rabu depan.
“Tuntutan buruh soal kenaikan upah akan kita bahas minggu depan bersama tim Dewan Pengupahan. Tapi sekarang kita belum bisa putuskan karena regulasi dari pusat belum keluar,” ujarnya.
Dena menegaskan, pemerintah daerah harus menunggu dasar hukum resmi agar keputusan tidak menyalahi aturan. “Kalau kita bergerak tanpa dasar, bisa jadi boomerang,” katanya.
Sementara terkait tuntutan Dinas Ketenagakerjaan dipisah, Dena mengaku memahami aspirasi buruh. Ia menilai masukan tersebut sangat positif dan akan dibahas lebih lanjut dengan Bupati.
“Memang saat ini Dinas Ketenagakerjaan disatukan dengan Dinas Koperasi dan UKM. Mereka meminta agar dipisah supaya fokus kerjanya lebih jelas. Nanti kita akan bicarakan dengan Pak Bupati untuk tindak lanjutnya,” ujar Dena usai menemui massa aksi.
Menurutnya, peluang pemisahan dinas itu terbuka, namun tetap harus melalui mekanisme resmi. “Bisa saja dilakukan, tapi tentu harus melalui kajian dan diskusi dengan DPRD. Harus ada analisa dulu,” ucapnya.
Dena menyebut, masukan dari buruh akan menjadi pertimbangan penting di tengah perkembangan industri Majalengka yang semakin pesat. “Saya rasa masukan ini luar biasa. Karena sekarang banyak industri mulai melirik Majalengka,” pungkasnya.







