Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu terus mempermudah layanan perizinan bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui pendampingan penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu sistem perizinan usaha berbasis risiko.
Lewat pendampingan tersebut, DPMPTSP Indramayu menargetkan setiap pelaku usaha di wilayahnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Indramayu, Wahyu Adhiwijaya mengatakan banyak pelaku usaha ingin mengurus perizinan, namun masih bingung mengoperasikan OSS RBA. Untuk itu, pihaknya menyediakan layanan pendampingan.
“Memang masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti cara mengoperasikannya. Karena itu, kami memberikan layanan pendampingan,” ujar Wahyu, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, OSS RBA merupakan sistem untuk mengurus izin usaha secara online. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.
Menurutnya, dalam proses pembuatan NIB, pelaku usaha harus memilih jenis kegiatan usaha. Pemilihan itu untuk menentukan kategori usaha dan jenis perizinan yang diperlukan.
Ia menyebut, untuk usaha dengan risiko rendah, cukup memiliki NIB sebagai izin berusaha. Sementara usaha berisiko menengah hingga tinggi perlu memiliki izin tambahan sesuai aturan.
“Pelaku usaha ini nanti saat memproses di OSS harus memilih jenis usahanya. Kalau misal pedagang warung atau yang risiko rendah, persyaratannya tidak banyak, hanya NIB saja sudah cukup,” kata Wahyu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Tapi kalau misalkan risiko menengah dan tinggi, misalkan industri, itu harus ada persyaratan dasar atau izin-izin yang lain dari instansi terkait,” sambung dia.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Indramayu. Lokasinya berada di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu.
“Kita membuka layanan di MPP. Jadi kita ada tenan khusus untuk proses pembuatan NIB. Kita sebenarnya hanya membantu, karena pada prinsipnya pengurusan NIB itu dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Melalui layanan pendampingan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Indramayu menargetkan setiap pelaku usaha di daerahnya dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan data terkini, sudah mendekati 30 ribu pelaku usaha yang mengurus NIB.
“Kita punya target untuk NIB itu per tahun sampai puluhan ribu, pelaku usaha harus punya NIB, kebanyakan dari UMKM. Kalau usaha besar kan sudah otomatis pasti bikin NIB,” kata dia.
“Kalau kita melihat data, yang memproses NIB di tahun ini sampai bulan sekarang kita sudah di angka hampir 30 ribu,” kata Wahyu menambahkan.
Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha memiliki NIB tidak hanya soal perizinan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan maupun program pemerintah.
“Keuntungan bagi pelaku usaha ketika memiliki NIB, pertama dia terdaftar, kemudian bisa mendapat kemudahan ketika ada keperluan. Misalkan, ketika ada program bantuan dari pusat bagi pelaku usaha, biasanya persyaratannya harus mempunyai NIB. Kemudian untuk pinjaman ke bank, misalkan kebutuhannya untuk usaha, biasanya yang ditanyakan NIB,” kata Wahyu.







