Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapuskan sekitar 10.000 Barang Milik Daerah (BMD) di Kuningan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan.
Deden memaparkan, barang-barang yang akan dihapuskan tersebut merupakan barang bekas milik Pemkab Kuningan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum barang tersebut dihapuskan seperti sudah tidak memiliki kemanfaatan, rusak berat serta tidak memiliki nilai ekonomi.
“Itukan barang dari tahun 1945 sampai 2000. Sudah tidak ekonomis dan tidak berfungsi. Dipelihara juga lebih besar pemeliharaan daripada manfaat. Misalkan mobil atau motor yang sudah mogok gitu berapa biaya pemeliharaan. Sementara kalau dipakai operasional mungkin mogok lagi. Yang kedua beban pencatatan, kalau 10.000 lebih itu berat banget, sementara kita hanya mencatat untuk barang-barang yang tidak berfungsi. Dari mulai mesin tik, alat laboratorium, komputer televisi,” tutur Deden. Senin (3/10/2025).
Dede menyebutkan bahwa barang-barang tersebut sudah lama menumpuk di gudang yang tersebar di setiap kantor pemerintah Kabupaten Kuningan. Bahkan, beberapa barang ada yang sudah berusia hingga 50 tahun lebih. Sehingga barang-barang tersebut memenuhi syarat untuk dihapuskan.
“BMD yang kita hapuskan fokus untuk tahun perolehan di bawah tahun 2000 atau saat sekarang minimal sudah berusia 25 tahun. Beberapa item barang bahkan masih ada yang berusia lebih dari 50 tahun berdasarkan catatan akuntansi barang daerah dan berdasarkan tahun perolehan. Kebijakan akuntansi daerah mengatur kendaraan 7 tahun, peralatan mesin lainnya 5 tahun, dan alat elektronik 4 tahun. Kedua syarat ini harus terpenuhi. Jumlah BMD yang dihapuskan lebih 10 ribu item,” tutur Deden.
Dari 10.000 barang tersebut, sekitar 2.500 barang atau 25 persennya akan dilelang. Sebelum dilelang, BMD tersebut akan dilakukan cek fisik dan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Tujuannya untuk menentukan nilai pasar yang akan jadi penentuan nilai dalam pelelangan. Menurut Deden, untuk lelangnya sendiri akan dilakukan secara terbuka melalui website sehingga setiap orang bisa mengikuti lelang tersebut.
“Nanti dinilai KJPP dulu terus lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kita lelangnya online, jadi yang mau lelang bikin akun terus ikut pelelangan bikin penawaran. Ini lelang bebas, lelang terbuka siapapun bisa ikut. Kita nggak pernah tahu siapa saja peserta lelangnya, karena masuknya pakai gmail. Ada sekitar 25% yang dilelang,” tutur Deden.
Bagi yang ingin mengikuti lelang, masyarakat bisa melakukannya dengan mengakses website lelang.go.id. Setelah itu daftar akun, verifikasi, setor uang jaminan, pilih barang yang akan dilelang, lalu ikut lelang dan tawar.
Menurut Deden, ada beberapa manfaat yang didapatkan dengan dilelangnya Barang Milik Daerah (BMD) tersebut seperti menertibkan pencatatan hingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan.
“Ini akan memperoleh beberapa manfaat. Pertama mengurangi beban pencatatan. Takut resiko hilang kalau tidak dihapuskan, apalagi usianya sudah puluhan tahun. Kedua mengurangi konsekuensi biaya pemeliharaan, dan ketiga kita menerima PAD dari lelang BMD, terakhir tata kelola BMD kita lebih meningkat. Kalau tata Kelola BMD Sehat, PAD Meningkat,” pungkas Deden.







