Aksi premanisme kembali meresahkan warga Kabupaten Bandung. Aparat kepolisian langsung bergerak menyisir dan menangkap puluhan bang jago yang kerap melakukan tindakan tersebut.
Para bang jago menjalankan aksinya dengan berkedok sebagai juru parkir liar dan memaksa sejumlah pedagang membayar uang secara tidak sah. Hal ini membuat masyarakat resah dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi langsung menyisir seluruh area Kabupaten Bandung yang sering menjadi lokasi aksi premanisme, termasuk di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang. Total 95 preman diamankan. Razia ini digelar secara intensif selama dua minggu. Para pelaku premanisme langsung diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sesuai SOP kami ketika kami mengamankan premanisme, tentunya kami lakukan sidik jari. Kemudian kami foto, kemudian kami tes urin. Kepada pelaku premanisme yang ternyata di database kami merupakan pelaku kriminal tentunya akan kita proses sesuai dengan perbuatannya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, saat ditemui infoJabar, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan laporan masyarakat dan unggahan di media sosial, para pelaku sering menyamar sebagai juru parkir liar dan mematok harga yang tidak wajar. “Kadang nanti digetok dengan harga yang lebih tinggi. Nah, ini menjadi keluhan. Kemudian pedagang UMKM. Ketika dia melaksanakan atau berdagang, ini ada aksi premanisme yang meminta bayaran secara liar untuk keuntungan pribadi dan sebagainya,” jelasnya.
Dengan adanya razia ini, Kapolresta Bandung berharap masyarakat merasa lebih aman. Terutama pelaku usaha bisa berjualan dengan nyaman tanpa gangguan dari para bang jago.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi menambahkan, razia premanisme dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, dengan perhatian khusus di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang. “Dari razia selama dua minggu kami amankan sebanyak 95 preman dari seluruh wilayah Kabupaten Bandung,” kata Aep.
Selain itu, polisi juga melakukan razia minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Banjaran, Pameungpeuk, dan Soreang. “Kami amankan tuak sebanyak 14 jerigen dengan 909 liter. Kemudian minuman keraz sebanyak 1452 botol dan obat-obatan sebanyak 680 butir,” pungkasnya.







