Sukabumi Sepekan: Pemotor Ugal-ugalan-Vonis Bu Kades Penjual Posyandu

Posted on

Berbagai peristiwa terjadi di Kota – Kabupaten Sukabumi dan Cianjur dalam sepekan ini, kabar viral pemotor di Sukabumi yang ugal-ugalan, plester di dalam tahu menu MBG hingga 36 Pendaki di denda gegara nekat mendaki saat Gunung Gede tutup.

Berikut ringkasan Sukabumi – Cianjur sepekan yang dihimpun infoJabar :

Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan seorang pengendara motor jenis FU di Jalan Raya Cicurug-Bogor, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Video berdurasi 18 info itu dibagikan di grup Hujat Otomotif Indonesia Official dan diserbu ratusan komentar dari warganet.

Video berdurasi 18 info itu dibagikan di grup Hujat Otomotif Indonesia Official dan diserbu ratusan komentar dari warganet. Dalam video terlihat seorang pria mengenakan hoodie abu-abu dan celana jeans biru mengendarai motor berwarna ungu metalik. Ia melaju kencang di tengah jalan, menyalip rombongan motor touring dari sisi kanan dengan posisi tubuh menunduk ke depan.

Di sekitarnya, arus kendaraan padat dengan mobil dan truk besar dari arah berlawanan. Aksi itu terekam jelas, memperlihatkan manuver berbahaya di atas marka tengah jalan.

Dalam beberapa info, motor yang dikendarainya sempat oleng namun tetap dipacu dengan kecepatan tinggi. Pengendara lain tampak menepi, sementara warganet menilai tindakan tersebut bisa memicu kecelakaan fatal.

Dihubungi infoJabar, Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti video viral itu. Menurutnya, jajaran di lapangan telah menerima laporan dan langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

“Monitor sudah diinfokan ke jajaran,” kata Arif saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Polisi akhirnya mengamankan pengendara motor yang viral karena berkendara ugal-ugalan di Jalan Raya Cicurug Sukabumi – Bogor, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diketahui bernama Ali Saepudin warga Kecamatan Cicurug.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengendara itu kini sedang ditangani oleh Satlantas Polres Sukabumi.

“Pengendara roda dua yang viral sedang ditangani oleh Satlantas Polres Sukabumi,” kata Arif, Rabu (22/10/2025).

Menurut Arif, pihaknya langsung bergerak setelah video aksi ugal-ugalan itu ramai di media sosial. Anggota Satlantas diterjunkan untuk menelusuri identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan.

“Pada saat kejadian sehari setelahnya, selepas viral kami merespons cepat kejadian tersebut dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info untuk orang dan kendaraannya, karena kita tahu kendaraannya tidak dilengkapi dengan kelengkapan yang standar, plat nomor dan spion tidak ada,” ujarnya.

Sementara, Ibu Ali, Nurasiah meminta maaf atas nama anaknya. Ia juga menjelaskan bahwa ialah yang membawa putranya itu ke kantor polisi.

Saat ditemui infoJabar di salah satu tempat rehab di bawah binaan BNN, Yayasan Rehabilitasi Korban Narkoba, wajah Nuraisah terlihat letih, matanya sembab. Kepada infoJabar menceritakan bagaimana kisahnya membawa Ali ke polisi untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

“Saya yang antar dia ke Polsek Cicurug, setelah itu dijemput sama polisi lalu lintas Polres Sukabumi,” ujar Nurasiah pelan saat ditemui, Jumat (24/10/2025).

Sejak video anaknya viral, hidup Nurasiah berubah seketika. Telepon berdering tanpa henti, tetangga menatap iba, tidak sedikit yang mencibir, putranya dirujak habis-habisal oleh netizen. Tapi di matanya, Ali tetap anak yang sama anak yang menghormatinya, rajin membantu ibunya dan tak pernah berani membentak.

Dengan suara nyaris bergetar, ia lalu menyampaikan pesan maaf kepada masyarakat.

“Kepada semuanya maafkan Ali, kepada masyarakat semua maafkan anak saya dari hati yang teramat dalam atas perbuatan anak saya. Ibu minta maaf yang sebesar-besarnya kalau misalkan anak saya begitu, sebagai ibu saya memberikan yang terbaik untuk anaknya,” kata Nurasiah.

Warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dibuat geger dengan penemuan benda asing dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah plester bekas ditemukan di dalam gorengan tahu yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar.
Plester itu berada di dalam balutan adonan terigu yang sudah matang. Bahkan, hampir saja makanan tersebut termakan oleh siswa penerima MBG. Postingan itu pun viral di media sosial.

Andri (23), kakak dari salah satu penerima MBG siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengaku, kaget ketika menemukan benda asing itu setelah adiknya membawa pulang makanan dari sekolah.

“Jadi pas pulang mau dimakan, menunya ada goreng tahu. Setelah digigit, kok ada yang keras. Dicek, ternyata di balik kulit tahu itu ada plesternya,” ujar Andri, Selasa (21/10/2025).

Menurut Andri, dirinya sempat kesal dengan kejadian itu karena MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Ia lalu memotret temuan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

“Sudah saya foto, terus saya posting. Eh, langsung ramai di media sosial,” katanya.

Sebelum viral, Andri sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah. Makanan itu pun disimpan sebagai barang bukti dan tidak dimakan lagi oleh adiknya.

“Sudah dilaporkan ke sekolah, dan disimpan sebagai bukti. Jadi ini bukan hoaks,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cigunung Desa Sukaresmi, Hana Nabilah Azmi menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku, belum mengetahui bagaimana plester tersebut bisa lolos dari dapur penyajian.

“Pertama-tama, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ucap Hana.

Sebuah video menampilkan alat berat beroperasi di kawasan pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak satu unit ekskavator oranye bekerja di atas hamparan karang yang sebagian tergenang air laut. Di sekitarnya terlihat beberapa orang, sementara alat berat itu tampak aktif menghantam permukaan karang.

Alat yang digunakan bukan bucket penggali biasa, melainkan breaker hammer, peranti hidrolik yang berfungsi memecah material keras seperti batu atau beton.

Dalam video, ujung besi alat tersebut berulang kali menghantam permukaan karang yang kering karena air laut surut. Setiap hentakan menghasilkan suara dentuman pendek yang menunjukkan adanya aktivitas pemecahan karang di tepi pantai.

Video ini memicu berbagai tanggapan di media sosial. Narasi yang menyertai unggahan menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lokasi proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM). Warganet menilai penggunaan alat berat di area karang sama saja dengan merusak ekosistem laut yang masih alami.

Pemuda Desa Buniwangi, Denda, yang juga anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai aktivitas tersebut menghancurkan struktur karang dan biota laut yang menempel di dalamnya.

“Saya prihatin atas dugaan pengrusakan karang pesisir di wilayah Pantai Minajaya oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa langsung menghancurkan struktur karang dan organisme yang menempel, dengan dampak yang bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa karang di kawasan Pantai Minajaya itu berfungsi sebagai penahan gelombang, habitat berbagai organisme laut, serta pengendali sedimentasi pasir dan nutrien,” kata Denda, Selasa (21/10/2025).

Ia meminta agar kegiatan di pesisir Minajaya ditinjau ulang dan dihentikan bila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Peristiwa itu kemudian memicu penghentian aktivitas di kawasan tersebut, meskipun begitu hal ini membuat sejumlah pihak melayangkan protes.

Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas PT Berkah Semesta Maritim (BSM) yang merusak karang di kawasan pesisir Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Forum itu menilai, tindakan perusakan yang dilakukan tanpa izin di kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh-Palabuhanratu tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif, melainkan perlu diproses secara hukum.

Ketua FMNMB, Husna mengatakan, masyarakat pesisir menyambut baik langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan sementara kegiatan PT BSM di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan, bahwa penghentian sementara tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.

“Kami, masyarakat pesisir, menyambut baik langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menghentikan sementara aktivitas pengrusakan karang oleh PT BSM. Namun kami menilai, penghentian sementara saja belum cukup. Tindakan itu harus disertai penegakan hukum yang tegas,” kata Husna kepada infoJabar, Jumat (24/10/2025).

Ia menilai kegiatan yang dilakukan PT BSM tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.

“Kegiatan pengrusakan yang dilakukan tanpa izin resmi, termasuk tanpa PKKPRL, bukan sekadar pelanggaran administratif. Lantas upaya lanjutannya seperti apa? ini pelanggaran hukum loh? bisa pidana,” ujarnya.

Husna mendesak agar langkah KKP dan pemerintah daerah disertai tindak lanjut penegakan hukum yang konkret.

“Kami mendesak KKP, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada pemasangan plang. Harus ada langkah hukum lanjutan, termasuk penyelidikan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran lingkungan. Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi preseden bahwa hukum bisa ditawar dengan kepentingan ekonomi atau investasi,” kata Husna.

Sebanyak 36 warga Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango usai kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni, mengatakan selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada sebanyak 36 orang yang terjaring petugas tengah mendaki Gunung Gede.

“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor dan sekitarnya,” kata dia, Jumat (24/10/2025).

Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi.

“Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi,” kata dia.

Dia mengatakan para pendaki ilegal langsung diminta untuk turun dan diberi sanksi berupa membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.

“Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat,” kata dia.

Agus menambahkan untuk mencegah pendaki ilegal, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk dan jalur pendakian.

“Penjagaan di pintu pendakian ditingkatkan. Serta meningkatkan sosialisasi terkait penutupan sementara,” kata dia.

Mantan Kepala Desa Cikujang, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara 3 tahun. Heni Mulyani merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sekaligus penjualan Posyandu yang sempat geger di Sukabumi.

Dilihat dari laman SIPP, Jumat (24/10/2025), sidang putusan Heni Mulyani berlangsung pada Selasa (21/10) lalu dengan Hakim Ketua Syarip dan Hakim Anggota Adeng Abdul Kohar serta Iis Siti Rochmah. Heni dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa.

JPU Rico Anggi menuntut Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, namun majelis hakim memonis Heni dengan pidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Syarip.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi tingkat desa yang menyita perhatian publik. Pasalnya, Heni yang menjabat pada periode kedua sejak 2019 hingga 2027 mendatang, justru menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak awal masa kepemimpinannya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan lingkungan, memperbaiki sarana pendidikan, serta memberdayakan masyarakat, malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp500.556.675.

Selain itu, Heni juga menghebohkan masyarakat usai menjual Posyandu seharga Rp45 juta. Penjualan Posyandu Anggrek 08 itu tidak masuk dalam petitum pengadilan usai Heni ‘membayar’ penggantian bangunan Posyandu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, selain pidana penjara selama tiga tahun, Heni juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP).

“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” kata Agus.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai Rp30 juta, serta beberapa realisasi kegiatan yang sempat terdakwa lakukan. Misalnya belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta dan belanja pakaian dinas dan atribut Linmas sebesar Rp5 juta.

Namun, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dibayarkan oleh Heni. “Jika tidak dibayar, maka ia akan menjalani tambahan pidana selama satu tahun penjara,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap Heni berjalan cukup panjang, lantaran sejumlah bukti keuangan dan dokumen pertanggungjawaban desa harus diverifikasi ulang. Termasuk di dalamnya penyimpangan anggaran dalam kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah direalisasikan, hingga penggunaan dana tanpa prosedur administrasi.

“Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” kata dia.

Saat ini, Heni tengah menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Bandung. Proses ini menandai berakhirnya perjalanan panjang penyidikan kasus korupsi yang telah bergulir sejak 2023.

Viral Pemotor Ugal-ugalan Berujung Permintaan Maaf Ibunda

Heboh Plester Dalam Menu MBG Menuai Kecaman

Heboh Karang Dihantam Alat Berat di Minajaya

36 Pendaki Ilegal Dihukum Denda

Vonis 3 Tahun Bu Kades ‘Jual Posyandu’

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Sebuah video menampilkan alat berat beroperasi di kawasan pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak satu unit ekskavator oranye bekerja di atas hamparan karang yang sebagian tergenang air laut. Di sekitarnya terlihat beberapa orang, sementara alat berat itu tampak aktif menghantam permukaan karang.

Alat yang digunakan bukan bucket penggali biasa, melainkan breaker hammer, peranti hidrolik yang berfungsi memecah material keras seperti batu atau beton.

Dalam video, ujung besi alat tersebut berulang kali menghantam permukaan karang yang kering karena air laut surut. Setiap hentakan menghasilkan suara dentuman pendek yang menunjukkan adanya aktivitas pemecahan karang di tepi pantai.

Video ini memicu berbagai tanggapan di media sosial. Narasi yang menyertai unggahan menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lokasi proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM). Warganet menilai penggunaan alat berat di area karang sama saja dengan merusak ekosistem laut yang masih alami.

Pemuda Desa Buniwangi, Denda, yang juga anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai aktivitas tersebut menghancurkan struktur karang dan biota laut yang menempel di dalamnya.

“Saya prihatin atas dugaan pengrusakan karang pesisir di wilayah Pantai Minajaya oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa langsung menghancurkan struktur karang dan organisme yang menempel, dengan dampak yang bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa karang di kawasan Pantai Minajaya itu berfungsi sebagai penahan gelombang, habitat berbagai organisme laut, serta pengendali sedimentasi pasir dan nutrien,” kata Denda, Selasa (21/10/2025).

Ia meminta agar kegiatan di pesisir Minajaya ditinjau ulang dan dihentikan bila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Peristiwa itu kemudian memicu penghentian aktivitas di kawasan tersebut, meskipun begitu hal ini membuat sejumlah pihak melayangkan protes.

Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas PT Berkah Semesta Maritim (BSM) yang merusak karang di kawasan pesisir Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Forum itu menilai, tindakan perusakan yang dilakukan tanpa izin di kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh-Palabuhanratu tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif, melainkan perlu diproses secara hukum.

Ketua FMNMB, Husna mengatakan, masyarakat pesisir menyambut baik langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan sementara kegiatan PT BSM di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan, bahwa penghentian sementara tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.

“Kami, masyarakat pesisir, menyambut baik langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menghentikan sementara aktivitas pengrusakan karang oleh PT BSM. Namun kami menilai, penghentian sementara saja belum cukup. Tindakan itu harus disertai penegakan hukum yang tegas,” kata Husna kepada infoJabar, Jumat (24/10/2025).

Ia menilai kegiatan yang dilakukan PT BSM tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.

“Kegiatan pengrusakan yang dilakukan tanpa izin resmi, termasuk tanpa PKKPRL, bukan sekadar pelanggaran administratif. Lantas upaya lanjutannya seperti apa? ini pelanggaran hukum loh? bisa pidana,” ujarnya.

Husna mendesak agar langkah KKP dan pemerintah daerah disertai tindak lanjut penegakan hukum yang konkret.

“Kami mendesak KKP, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada pemasangan plang. Harus ada langkah hukum lanjutan, termasuk penyelidikan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran lingkungan. Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi preseden bahwa hukum bisa ditawar dengan kepentingan ekonomi atau investasi,” kata Husna.

Heboh Karang Dihantam Alat Berat di Minajaya

Gambar ilustrasi

Sebanyak 36 warga Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango usai kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni, mengatakan selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada sebanyak 36 orang yang terjaring petugas tengah mendaki Gunung Gede.

“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor dan sekitarnya,” kata dia, Jumat (24/10/2025).

Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi.

“Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi,” kata dia.

Dia mengatakan para pendaki ilegal langsung diminta untuk turun dan diberi sanksi berupa membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.

“Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat,” kata dia.

Agus menambahkan untuk mencegah pendaki ilegal, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk dan jalur pendakian.

“Penjagaan di pintu pendakian ditingkatkan. Serta meningkatkan sosialisasi terkait penutupan sementara,” kata dia.

Mantan Kepala Desa Cikujang, Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara 3 tahun. Heni Mulyani merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sekaligus penjualan Posyandu yang sempat geger di Sukabumi.

Dilihat dari laman SIPP, Jumat (24/10/2025), sidang putusan Heni Mulyani berlangsung pada Selasa (21/10) lalu dengan Hakim Ketua Syarip dan Hakim Anggota Adeng Abdul Kohar serta Iis Siti Rochmah. Heni dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa.

JPU Rico Anggi menuntut Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, namun majelis hakim memonis Heni dengan pidana 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Syarip.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi tingkat desa yang menyita perhatian publik. Pasalnya, Heni yang menjabat pada periode kedua sejak 2019 hingga 2027 mendatang, justru menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak awal masa kepemimpinannya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan lingkungan, memperbaiki sarana pendidikan, serta memberdayakan masyarakat, malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp500.556.675.

Selain itu, Heni juga menghebohkan masyarakat usai menjual Posyandu seharga Rp45 juta. Penjualan Posyandu Anggrek 08 itu tidak masuk dalam petitum pengadilan usai Heni ‘membayar’ penggantian bangunan Posyandu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, selain pidana penjara selama tiga tahun, Heni juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP).

“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” kata Agus.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai Rp30 juta, serta beberapa realisasi kegiatan yang sempat terdakwa lakukan. Misalnya belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta dan belanja pakaian dinas dan atribut Linmas sebesar Rp5 juta.

Namun, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dibayarkan oleh Heni. “Jika tidak dibayar, maka ia akan menjalani tambahan pidana selama satu tahun penjara,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap Heni berjalan cukup panjang, lantaran sejumlah bukti keuangan dan dokumen pertanggungjawaban desa harus diverifikasi ulang. Termasuk di dalamnya penyimpangan anggaran dalam kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah direalisasikan, hingga penggunaan dana tanpa prosedur administrasi.

“Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” kata dia.

Saat ini, Heni tengah menjalani masa tahanan di Rutan Perempuan Bandung. Proses ini menandai berakhirnya perjalanan panjang penyidikan kasus korupsi yang telah bergulir sejak 2023.

36 Pendaki Ilegal Dihukum Denda

Vonis 3 Tahun Bu Kades ‘Jual Posyandu’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *