Jabar Hari Ini: 345 Siswa SD-SMP Keracunan MBG di Cisarua Bandung Barat

Posted on

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (15/10/2025). Mulai dari jumlah keracunan MBG di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencapai 345 orang, hingga cerita Reni Rahmawati, perempuan asal Sukabumi yang selamat dari TPPO di China usai diduga dibeli Rp 470 juta.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Kasus keracunan yang menimpa siswa SD hingga SMK di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mereda. Jumlah korban terus bertambah di hari kedua kejadian.

Keracunan akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) itu berawal pada Selasa (14/10/2025). Dimulai oleh puluhan siswa SMP Negeri 1 Cisarua, lalu disusul oleh siswa SD Negeri 1 Garuda dan SMK Negeri 1 Cisarua pada Rabu (15/10/2025).

“Sampai jam 11.15 tadi, data terakhir kami mencatat ada 345 korban,” kata Kordinator Lapangan Posko Penanganan Keracunan SMPN 1 Cisarua, Aep Kunaefi saat ditemui, Rabu (15/10/2025).

Di hari kedua ini, korban keracunan didominasi oleh siswa SD dan SMK. Rata-rata mereka merasakan gejala keracunan pada hari kedua setelah mengonsumsi MBG di hari Selasa kemarin.

“Untuk korban keseluruhan itu ada dari SD, SMP, SMP. Tapi untuk saat ini, yang hari ini, itu hanya SD sama SMK. Kalau yang kemarin tuh terkonsentrasi di anak SMP,” kata Aep.

Di SMPN 1 Cisarua sendiri, disiapkan sembilan ruangan untuk penanganan pasien yang terus berdatangan. Ambulans hilir mudik mengantarkan pasien ke beberapa tempat rujukan seperti RSUD Lembang, RSUD Cibabat, hingga RS Dustira.

“Sampai tadi malam, untuk kasus yang dialami siswa SMPN 1 Cisarua ada 182 orang. Tidak ada penambahan lagi, tapi masih ada beberapa yang dirawat di rumah sakit rujukan,” kata Guru SMPN 1 Cisarua, Fakhmi Nurdiansyah.

Fakhmi mengatakan siswa SMP yang menjadi korban keracunan MBG tercatat sebanyak 182 orang berdasarkan data pada Selasa malam. Namun pada Rabu pagi, ada beberapa anak yang sudah sembuh namun datang lagi ke posko penanganan.

“Tadi pagi catatan kami ada 4 siswa yang sudah sembuh kemarin itu datang lagi, jadi mereka merasakan lagi gejala keracunan. Kita masih pantau kondisi siswa yang seperti itu,” kata Fakhmi.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Priguna telah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/10/2025) kemarin.

Persidangan digelar secara tertutup. Dalam agenda pemeriksaan itu, Priguna dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

“Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).

Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.

“Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup,” pungkasnya.

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pelaku pencabulan ini merupakan S kakek berusia 64 tahun warga Pangandaran. Ia melakukan tindakan tak senonoh kepada teman cucunya sendiri, yaitu S (14) ABK perempuan.

Bahkan, aksinya itu dilakukan ketika korban main ke rumah cucunya. Kasus ini baru terungkap setelah warga mencurigai aksi kakek 60 tahun itu saat korban main ke rumah cucunya.

Kecurigaan warga terhadap pelaku bermula saat S yang sedang main ke rumah pelaku. Setelah keluar dari rumah, S nampak sedang membereskan pakaian hingga bawahan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu.

“Setelah kami memanggil para saksi kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga,” ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias kepada infoJabar, Rabu (15/10/2025).

Adapun modus operandinya, kata Idas, terduga pelaku menyetubuhi korban S (14) yang memiliki kebutuhan khusus tengah bermain bermain dengan cucu pelaku. Menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku memang ABK usia 14 tahun cuman dari sisi kondisinya seperti usia 5 atau 8 tahun. Ia mengakui setelah ditanya oleh pihak keluarga,” ucapnya.

Idas mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan dari hasil visum, kata Idas, terdapat adanya tanda-tanda bekas benda tumpul di alat kelamin korban.

“Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum,” ujarnya.

Lalu, kata Idas, terduga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Pangandaran.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan di antaranya, 1 sweeter berwarna merah, kaos polos putih, celana dalam merah muda, celana panjang motif batik dan kerudung berwarna biru.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dua orang yang masing-masing berinisial A dan T ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang.

Kajari Sumedang Adi Purnama menyampaikan, untuk tersangka A sendiri merupakan pihak swasta, sementara T merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022 pada BPN/ATR Kabupaten Sumedang. Dugaan kasus ini bermula dari adanya pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Cipanas Tahun 2022.

Sekadar informasi, saat itu telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) B oleh Ketua Tim P2T untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan yang berhak menerima ganti rugi atas pembangunan dari Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 26 bidang tanah yang telah diajukan bukan dari pemilik aslinya.

“Berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (JOKI),” ujar Adi, Rabu (15/10/2025).

Adi mengatakan, dimana dalam peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.

Menurut Adi, untuk memuluskan aksi korupsinya, para tersangka melakukan proses administrasi pengajuan ganti rugi dengan cara memanipulasi data-data riwayat dari kepemilikan tanah.

“Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya Penetapan Lokasi,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan catatan dari pihak Kejari, akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan secara materil sebesar Rp. 6,4 miliar. Adi menilai, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada modus dan motif lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi dalam PSN Bendungan Cipanas ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Sekadar diketahui, PSN Bendungan Cipanas yang meliputi Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu, itu telah diresmikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada tahun 2024 lalu.

Kuasa hukum korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rangga Suria Danuningrat, memastikan Reni Rahmawati (23) wanita yang diduga jadi korban perdagangan manusia di China kini sudah dalam kondisi aman. Reni dijemput oleh tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kini berada di kantor KJRI.

“Reni sudah diambil kemarin malam jam 11 dan sekarang di mess KJRI,” ujar Rangga saat dikonfirmasi infoJabar, Rabu (15/10/2025).

Menurut Rangga, Reni menempuh perjalanan panjang sekitar 10 jam dari rumah warga China menuju kantor KJRI. “Sekarang posisinya di MES KJRI, di dalam kantor. Sudah aman,” ucapnya.

Rangga mengungkapkan, proses evakuasi Reni sempat terkendala karena pihak keluarga dari laki-laki warga negara China menolak melepas korban. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk membawa Reni ke China.

“Awalnya ditolak keluarganya. Katanya sudah keluar uang Rp470 juta untuk pernikahan dan membawa Reni ke China. Dia bilang, ‘ya sudah kalau bisa uang saya kembali Rp200 juta aja’,”kata Rangga menirukan ucapan warga China.

Ia menilai pernyataan itu menunjukkan adanya unsur transaksi yang mengarah pada praktik perdagangan orang. “Berarti kan secara tidak langsung mengaku Reni itu dibeli,” tambahnya.

Keluarga korban, lanjut Rangga, berharap Reni segera bisa pulang ke tanah air dalam waktu dekat. “Ibu korban berharap dalam waktu kurang dari sebulan Reni sudah bisa pulang. Katanya sudah kangen banget,” tuturnya.

Meski mengalami pengalaman pahit, Reni disebut masih punya cita-cita melanjutkan pendidikan. “Dia bilang lewat WA, pengin sekolah lagi, ambil Bahasa Jepang. Tetap maunya ke Jepang, sesuai cita-cita awalnya,” ujar Rangga.

Usai kasus terungkap dan dua tersangka yaitu J dan YA yang diamankan, Rangga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut membantu proses penyelamatan korban, mulai dari Presiden RI, KBRI Beijing, KJRI, hingga aparat kepolisian di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Pak Presiden, KBRI di Beijing, KJRI, Konjen, juga Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan jajaran Polres. Tanpa mereka, Reni mungkin belum bisa diamankan,” ujarnya.

Siswa SD-SMK di Cisarua Keracunan MBG Kini Jadi 345 Orang

Sesal Terlambat Dokter Priguna Usai Jadi Terdakwa Pemerkosaan

Kakek Durjana Cabuli ABK Teman Cucu

2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di PSN

Reni Korban TPPO Akhirnya Diselamatkan dari Cina, Diduga ‘Dibeli’ Rp470 Juta

Dua orang yang masing-masing berinisial A dan T ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang.

Kajari Sumedang Adi Purnama menyampaikan, untuk tersangka A sendiri merupakan pihak swasta, sementara T merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022 pada BPN/ATR Kabupaten Sumedang. Dugaan kasus ini bermula dari adanya pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Cipanas Tahun 2022.

Sekadar informasi, saat itu telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) B oleh Ketua Tim P2T untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan yang berhak menerima ganti rugi atas pembangunan dari Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 26 bidang tanah yang telah diajukan bukan dari pemilik aslinya.

“Berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (JOKI),” ujar Adi, Rabu (15/10/2025).

Adi mengatakan, dimana dalam peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.

Menurut Adi, untuk memuluskan aksi korupsinya, para tersangka melakukan proses administrasi pengajuan ganti rugi dengan cara memanipulasi data-data riwayat dari kepemilikan tanah.

“Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya Penetapan Lokasi,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan catatan dari pihak Kejari, akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan secara materil sebesar Rp. 6,4 miliar. Adi menilai, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada modus dan motif lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi dalam PSN Bendungan Cipanas ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Sekadar diketahui, PSN Bendungan Cipanas yang meliputi Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu, itu telah diresmikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada tahun 2024 lalu.

Kuasa hukum korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rangga Suria Danuningrat, memastikan Reni Rahmawati (23) wanita yang diduga jadi korban perdagangan manusia di China kini sudah dalam kondisi aman. Reni dijemput oleh tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kini berada di kantor KJRI.

“Reni sudah diambil kemarin malam jam 11 dan sekarang di mess KJRI,” ujar Rangga saat dikonfirmasi infoJabar, Rabu (15/10/2025).

Menurut Rangga, Reni menempuh perjalanan panjang sekitar 10 jam dari rumah warga China menuju kantor KJRI. “Sekarang posisinya di MES KJRI, di dalam kantor. Sudah aman,” ucapnya.

Rangga mengungkapkan, proses evakuasi Reni sempat terkendala karena pihak keluarga dari laki-laki warga negara China menolak melepas korban. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk membawa Reni ke China.

“Awalnya ditolak keluarganya. Katanya sudah keluar uang Rp470 juta untuk pernikahan dan membawa Reni ke China. Dia bilang, ‘ya sudah kalau bisa uang saya kembali Rp200 juta aja’,”kata Rangga menirukan ucapan warga China.

Ia menilai pernyataan itu menunjukkan adanya unsur transaksi yang mengarah pada praktik perdagangan orang. “Berarti kan secara tidak langsung mengaku Reni itu dibeli,” tambahnya.

Keluarga korban, lanjut Rangga, berharap Reni segera bisa pulang ke tanah air dalam waktu dekat. “Ibu korban berharap dalam waktu kurang dari sebulan Reni sudah bisa pulang. Katanya sudah kangen banget,” tuturnya.

Meski mengalami pengalaman pahit, Reni disebut masih punya cita-cita melanjutkan pendidikan. “Dia bilang lewat WA, pengin sekolah lagi, ambil Bahasa Jepang. Tetap maunya ke Jepang, sesuai cita-cita awalnya,” ujar Rangga.

Usai kasus terungkap dan dua tersangka yaitu J dan YA yang diamankan, Rangga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut membantu proses penyelamatan korban, mulai dari Presiden RI, KBRI Beijing, KJRI, hingga aparat kepolisian di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Pak Presiden, KBRI di Beijing, KJRI, Konjen, juga Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan jajaran Polres. Tanpa mereka, Reni mungkin belum bisa diamankan,” ujarnya.

2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di PSN

Reni Korban TPPO Akhirnya Diselamatkan dari Cina, Diduga ‘Dibeli’ Rp470 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *