Sudah delapan bulan sejak pelantikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025, namun hingga kini kursi Wakil Bupati Ciamis masih kosong. Kekosongan itu terjadi setelah calon wakil bupati, almarhum Yana D Putra, meninggal dunia dua hari sebelum hari pencoblosan Pilkada 2024. Akibatnya, saat pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto, hanya Herdiat Sunarya yang dilantik di Istana Negara.
Kekosongan wakil bupati ini memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, hampir delapan bulan berjalan, belum ada yang mengisi posisi tersebut. Bahkan, Bupati Herdiat sendiri sebelumnya sempat menyatakan keinginannya memiliki pendamping untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di Tatar Galuh Ciamis.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat posisi Wakil Bupati Ciamis hingga kini belum juga terisi?
Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang mengatur kondisi seperti yang dialami Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian jabatan wakil bupati hanya bisa dilakukan apabila wakil bupati berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Namun, kasus di Ciamis berbeda. Yana D Putra meninggal sebelum sempat dilantik, sehingga belum memiliki status resmi sebagai Wakil Bupati. Karena itu, pasal tersebut tidak bisa diterapkan untuk mengganti posisi wakil Bupati Ciamis.
Untuk mencari kejelasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama telah berkonsultasi dan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sayangnya, hingga kini belum ada jawaban pasti terkait langkah yang harus diambil.
Langkah resmi dilakukan Bupati Ciamis dengan mengirimkan surat permohonan pedoman tertulis kepada Kemendagri. Surat bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, tertanggal 23 September 2025 itu, tidak berisi usulan nama calon wakil bupati, melainkan meminta arahan dan dasar hukum mengenai mekanisme pengisian jabatan yang kosong.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis Budi Yudia membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia, di mana pasangan calon bupati dan wakil bupati memenangkan Pilkada, tetapi salah satu pasangan meninggal sebelum pelantikan.
“Meskipun pasangan Herdiat-Yana dinyatakan pemenang oleh KPU, namun hanya Pak Herdiat yang dilantik di Istana Negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah beberapa kali melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri.
Hal serupa dilakukan DPRD Ciamis bersama partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana. Pada Selasa (14/10), DPRD menggelar pertemuan dengan para ketua partai politik untuk membahas kekosongan kursi wakil bupati.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menjelaskan rapat tersebut bertujuan menjawab pertanyaan publik mengenai status jabatan wakil bupati.
“Sejak awal, memang tidak ada wakil bupati yang dilantik, jadi ini bukan persoalan pergantian jabatan,” jelasnya.
Menurut Nanang, semua partai politik pengusung sepakat tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pengisian posisi wakil bupati dalam kasus seperti ini.
“Undang-undang hanya menyebut dapat diisi, bukan wajib. Karena tidak ada regulasi yang mengatur, maka kami sepakat untuk menunggu kejelasan hukum dari Kemendagri,” tegasnya.
DPRD Ciamis diketahui sudah dua kali mengirimkan surat resmi ke Kemendagri untuk meminta kejelasan regulasi. Namun, hingga kini jawaban yang diterima baru sebatas penjelasan lisan tanpa keputusan tertulis.
“Kami tidak diam. Semua sudah ditempuh, baik konsultasi langsung maupun surat resmi. Tapi faktanya, aturan untuk kasus seperti Ciamis memang belum ada,” kata Nanang.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. “Kami tidak bisa melaksanakan pasal yang tidak berlaku,” ujarnya.