Dua warisan budaya asal Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2025. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan pada Jumat, 10 Oktober 2025, setelah melalui proses sidang penilaian yang digelar pada 5-9 Oktober 2025 lalu.
Adapun dua warisan budaya khas Ciamis yang kini diakui secara nasional adalah Kopi Godog dari Kecamatan Sukadana dan Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta di Kecamatan Tambaksari.
Kopi Golodog atau disebut juga Kopi Godog merupakan minuman khas dari daerah Sukadana, Kabupaten Ciamis. Istimewanya, kopi ini tidak bisa setiap hari disajikan tapi hanya pada waktu adan acara tertentu. Menurut cerita masyarakat Sukadana, Kopi Golodog ada sejak abad ke-17. Pada masa Kanjeng Dalem Cakradita yang merupakan pemimpin di wilayah Sukadana pada masa itu. Kopi Golodog ini kesukaan dari Kanjeng Dalem Cakradira. Makam Cakradita berada di Situs Keramat Lengkong Sukadana.
Proses pembuatan Kopi Godog. Pertama membuat cipati, atau campuran dari gula Kawung dengan santan dengan komposisi tertentu. Cipati tersebut dimasak hingga mendidih. Kemudian biji kopi disangrai sampai kehitaman. Kopi yang sudah menghitam itu kemudian dimasukan ke dalam Cipati yang mendidih. Kopi Godog siap disajikan saat masih panas.
Sedangkan Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta di Tambaksari Ciamis pun terbilang unik dari pada yang lain. Seperti bangunan berbentuk panggung, tidak boleh menggunakan tembok tapi harus dari bahan alam seperti kayu dan bambu, serta ijuk untuk atapnya. Rumah juga harus saling berhadapan. Konon rumah di kampung adat ini juga didesain sebagai rumah tahan gempa.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis Dian Budiyana melalui Sekretaris Disbudpora Hendri Ridwansyah menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut.
Menurut Hendri, capaian ini merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Daerah Ciamis dalam melestarikan tradisi dan budaya lokal yang masih hidup hingga kini.
“Dengan ditetapkannya Kopi Godog dan Tata Ruang Rumah Adat Kampung Kuta sebagai WBTB Nasional, berarti upaya kita untuk menjaga warisan budaya daerah membuahkan hasil. Ini menunjukkan bahwa Ciamis memiliki banyak potensi budaya yang layak diperjuangkan hingga diakui di tingkat nasional,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Hendri menambahkan, penetapan ini menjadi penting untuk melindungi kekayaan budaya Ciamis dari kemungkinan klaim pihak lain. Ia berharap, pengakuan ini juga semakin memperkuat jati diri masyarakat serta menjadi kebanggaan daerah.
“Harapan kami, tidak ada lagi upaya-upaya untuk mengklaim warisan ini. Kopi Godog dan tata ruang rumah adat di Kampung Kuta adalah identitas Ciamis yang harus dijaga dan diteruskan untuk generasi mendatang,” katanya.
Lebih jauh, Hendri menyebut pengakuan ini juga berpotensi menjadi daya tarik wisata budaya yang memperkaya promosi pariwisata daerah. Pihaknya pun berencana memperbarui dan mempublikasikan data-data terkait warisan budaya tersebut melalui laman resmi Disbudpora Ciamis. Dengan pengakuan nasional ini, Ciamis semakin menegaskan diri sebagai daerah yang kaya akan tradisi dan nilai budaya yang masih terjaga hingga kini.
Jumlah warisan budaya tak benda dari Ciamis yang diakui secara nasional semakin bertambah. Sebelumnya, sejumlah tradisi dan kesenian juga telah masuk dalam daftar WBTb, di antaranya:
Tradisi Nyangku Panjalu.
Merlawu Kertabumi.
Ngikis Karangkamulyan.
Nyuguh Tambaksari.
Seni Helaran Bebegig Sukamantri.
Gondang Buhun Tambaksari.
Galendo.
Hajat Bumi Cariu.
Misalin Salawe Cimaragas.
Kopi Godog Sukadana
Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta Tambaksari.