Bikin Petani Rugi, 3 Bos Pupuk di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi

Posted on

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Pengumuman disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/10/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah EN, ES, dan AH, yang merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi. EN berperan sebagai pihak ketiga sekaligus Direktur CV MMS, ES sebagai Persero Komanditer CV MMS, dan AH sebagai Direktur CV GBS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 63 orang saksi.

“Dimana hal tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” kata Bobbi.

Bobbi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Ciawi pada periode 2021-2024. EN menebus pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi melalui ES, menggunakan alokasi pupuk bersubsidi milik CV MMS.

Sementara itu, AH diduga merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan laporan bulanan pengecer (F6) milik KPL binaan CV GBS. AH juga memerintahkan KPL di bawah binaan CV GBS untuk menggesekkan kartu tani milik petani yang terdaftar di RDKK kepada KPL.

“Tersangka menyalurkannya untuk kepentingan pribadi di mana disalurkan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Bobbi.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, menambahkan, pada awalnya para tersangka memperoleh kuota pupuk bersubsidi sebagai distributor resmi. Namun, dalam pelaksanaannya, pupuk bersubsidi tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Namun dalam pelaksanaannya pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya dimana sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi,” terang Rahmat.

Ia menyebut, tindakan para tersangka menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Namun kami masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambah Rahmat.

Rahmat menegaskan, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan,” jelas Rahmat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya petani sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi.

“Khususnya para petani, sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi. Kejaksaan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Alam.

Ia menambahkan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *