Babak Baru Kasus Ibu-Anak di Sukabumi Disiram Air Keras update oleh Giok4D

Posted on

Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu (1/10/2025) siang dipenuhi suasana tegang. Dua pria berbaju putih dan berpeci, Harianto (30) dan Yuri (47), duduk berdampingan di kursi pesakitan. Keduanya adalah terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu berinisial YA (36) dan anaknya MRA (7) di Baros, Sukabumi, kasus yang sempat menghebohkan publik lewat video viral di media sosial.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Di hadapan mereka, tiga hakim majelis duduk di kursi tinggi berukir dengan lambang Garuda terpasang di dinding belakang. Hakim Ketua Teguh Arifiano membuka sidang dengan suara tegas, didampingi hakim anggota Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan. Sejumlah jaksa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang ikut menyimak jalannya persidangan.

“Saudara terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan tadi? Mengerti?” tanya Teguh.

Harianto mengangguk dan mengakui perbuatannya. Namun Yuri dengan suara pelan mencoba memberi penjelasan dan berkilah soal keterlibatan dirinya pada kasus itu. “Saya di sini tidak sama sekali mengenal. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku,” ujar Yuri.

Hakim menanggapinya singkat. “Itu nanti masuk materi pokok perkara. Akan dibuktikan pada agenda pemeriksaan saksi,” kata Teguh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana membacakan dakwaan. Menurutnya, perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori penganiayaan berat dengan perencanaan. Dakwaan diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka serius pada korban, baik ibu maupun anak.

“Korban ada dua. Ibu mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala. Kita juga menggabungkan dakwaan dengan pasal perlindungan anak, karena salah satu korban adalah anak di bawah umur,” jelas Rizki.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut saksi korban maupun saksi di lokasi kejadian akan dipanggil.

“Kalau kondisinya sehat, korban akan hadir langsung. Kalau masih sakit, kami minta surat keterangan medis,” ujar Rizki.

Di luar ruang sidang, keluarga korban mengungkapkan penderitaan yang dialami YA dan anaknya jauh lebih berat daripada yang terlihat di persidangan. Sang paman, Iing (54), menceritakan bagaimana keponakannya kini harus menanggung cacat permanen akibat serangan air keras tersebut.

“Kalau sakit sudah nggak, cuman cacatnya permanen. Anaknya jadi minder, kepalanya agak pitak di bagian belakang. Untuk ibunya harus dioperasi, butuh biaya besar karena napasnya sudah terganggu dan bibirnya sobek ke atas,” kata Iing usai sidang.

YA, yang merupakan ibu tunggal, sempat menjalani operasi besar untuk memulihkan fungsi pernapasan. Meski kondisinya berat, ia tetap berusaha bangkit dan kembali bekerja demi melunasi cicilan rumah sekaligus membesarkan anak satu-satunya.

“Alhamdulillah ibunya sudah mulai beraktivitas lagi. Dia masih diterima di tempat kerja, meski kondisinya seperti itu,” ujar Iing.

Namun, beban biaya pengobatan terus menghantui keluarga. Operasi hidung sebelumnya menelan hampir Rp20 juta, dan jika harus melanjutkan perawatan ke luar negeri, biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar.

“Dari mana (biaya) gitu, dia kan single parent. Rumah masih cicilan. Mungkin nanti ada tuntutan perdata lewat pengacara,” tambahnya.

Dalam persidangan perdana ini, kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai dakwaan jaksa sudah sangat tepat dan maksimal. “Kami menunggu kejelasan hukum. Dakwaan ini sangat maksimal sekali, jaksa menerapkan pasal berlapis yang sangat protektif,” ucap Dasep.

Ia juga menanggapi bantahan terdakwa Yuri yang menyebut hanya sebagai joki. “Bantahan pribadi terdakwa silakan saja, tapi keyakinan jaksa bisa dibuktikan nanti di persidangan,” tegasnya.

Meski begitu, keluarga korban mengaku kecewa lantaran hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk membantu biaya pengobatan. “Tidak ada itikad baik sama sekali, baik dari keluarga Yuri maupun Hari,” kata Dasep.

Dakwaan Berlapis

Cacat Permanen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *