Seorang ayah berinisial YS (42) dari Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil. Akibat perbuatannya, anak yang masih dibawah umur tersebut telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia satu minggu.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz memaparkan, persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Pelaku sendiri tinggal serumah dengan istri dan anak tirinya.
“Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” tutur Abdul, Jum’at (26/9/2025).
Menurut Abdul, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah saat istrinya sudah tertidur. Kelakuan pelaku mulai dicurigai oleh sang istri saat melihat perubahan perilaku pada sang anak yang mengalami muntah-muntah hingga pingsan.
Setelah dibawa ke klenik, diketahui sang anak telah hamil 7 bulan. Meskipun sudah hamil, namun, saat itu, sang anak masih belum berkata jujur terhadap siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut,” tutur Abdul.
Sampai akhirnya, ketika selesai melahirkan, sang anak baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, sang Ibu langsung tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku pada Kamis (25/9).
Karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku langsung dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
“Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin. Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga,” pungkas Abdul.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
