Proses hukum dan upaya pemulangan Reni, wanita asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China, terus berjalan. Kuasa hukum keluarga korban, Rangga Suria Danuningrat, memastikan penyidikan di Indonesia sudah naik ke tahap lebih lanjut.
“Selasa kemarin keluarga didampingi penasihat hukum melapor ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sukabumi. Hari itu juga dilakukan gelar perkara (di kepolisian) dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan,” ujar Rangga saat dihubungi infoJabar, Kamis (25/9/2025).
Pada Rabu (24/9), penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. “Hari Kamis dan Jumat ini, tim gabungan bersama Polda Jabar memburu para pelaku. Informasi dari kepolisian tinggal menunggu surat perintah,” tambahnya.
Rangga menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah menawarkan pendampingan hukum, namun fokus utama saat ini adalah pemulangan Reni.
“Gubernur Dedi Mulyadi juga tengah melobi KJRI Guangzhou. Kami menunggu sinyal dari KJRI untuk proses penjemputan di bandara,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah diplomasi KJRI juga sudah ditempuh, mereka menunggu surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Surat pengaduan keluarga yang dibuat di Pos Pelayanan Sukabumi sudah diteruskan ke kementerian, dan kini KemenP2MI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” jelasnya.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengatakan Reni sempat menghubungi keluarganya meski dalam tekanan.
“Korban mengaku dinikahkan secara paksa dengan warga Tiongkok. Menurut informasi, ia disebut sudah ‘dibeli’ dengan mahar Rp200 juta,” ungkap Jejen.
Jejen menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. “Dia dipindahkan, dieksploitasi, dan dinikahkan paksa. Itu sudah jelas TPPO,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membenarkan bahwa pemkab ikut memantau kasus ini. “Kami sudah koordinasi dengan Ketua SBMI dan Kementerian Luar Negeri. Begitu Reni dipulangkan ke Jakarta, insya Allah akan kami jemput bersama pihak provinsi,” kata Ade.
Ade menambahkan, proses pemberangkatan Reni ke luar negeri tidak terdeteksi karena menggunakan jalur tidak resmi. Pihaknya berharap seluruh proses hukum dan diplomasi berjalan lancar.
“Informasi awalnya memang dari Sukabumi, tapi pembuatan paspornya di Bogor. Ini masih kami kroscek. Kami berdoa agar Reni segera pulang dengan selamat. Negara wajib hadir untuk melindungi warganya,” tutupnya.