Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29)kini harus menghabiskan hari-harinya di penjara. Mereka tega membunuh lima anggotasekeluargadi Paoman, Indramayu, dengan motif utamanya adalah karena uang semata.
Pada Senin (1/9) lalu, warga Paoman, Indramayu digegerkan dengan penemuan sekeluarga yang terkubur di dalam rumah. Dari hasil penelusuran polisi, kelimanya adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78), ayahnya Budi, Euis Juwita Sari (43) istri Budi, dan kedua anaknya, RK (7) serta B (8 bulan).
Penyelidikan intensif pun dilakukan. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti cangkul dan ember, sprei dengan bercak darah, hingga selembar terpal yang juga ternoda merah.
Sejak awal, polisi telah mencurigai jika kelima jenazah itu adalah korban pembunuhan. Tak lama kemudian, Ririn dan Prio diciduk polisi di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, Senin (8/9/2025) dini hari.
Ririn dan Prio sempat kabur ke beberapa tempat di Jakarta, Jabar, Jateng hingga Jatim. Tapi karena rencana yang tak jelas dan dilanda kenapikan, mereka akhirnya kembali ke Indramayu dengan maksud kabur menjadi anak buah kapal (ABK).
Persembunyian Ririn dan Prio pun terbongkar. Meski sempat melawan, mereka tak berdaya di hadapan aparat kepolisian hingga kaki keduanya terpaksa ditembak saat dilumpuhkan.
Dari hasil pemeriksaan, Ririn dan Prio nekat menghabisi sekeluarga itu karena masalah perjanjian sewa mobil. Setelah memberi uang senilai Rp 750 ribu, mobil korban ketika hendak dipakai ternyata rusak dan korban meminta waktu untuk mengembalikan uang sewa yang telah diberikan.
“R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).
“Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal,” tambahnya.
Namun ternyata, Amarah Ririn, yang pada saat itu punya urusan dengan korban, justru sudah memuncak. Dia kemudian berniat menghabisi korban dan keluarganya, lalu eksekusi itu dilakukan pada 29 Agustus 2025.
Ririn datang sembari meminta bantuan kepada Prio dengan membawa pipa besi. Budi Awaludin menjadi korban pertama, menyusul Syahroni, Euis, serta anak mereka yang berusia 7 tahun tak luput dari amukan. Tragisnya, bayi 8 bulan dalam keluarga itu ikut meregang nyawa setelah dibenamkan ke bak mandi oleh Prio.
Motif yang muncul bukan hanya dendam. Ada pula faktor ekonomi, sebab pelaku berharap dapat menguasai harta korban. Bahkan, salah satu pelaku dijanjikan imbalan uang hingga Rp100 juta setelah aksi itu terlaksana.
“Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban,” ungkap Hendra.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Hendra, Rabu (10/9/2025).