Jagat maya di Kota Kembang dihebohkan dengan aksi pencurian yang dilakukan di hadapan anggota polisi. Kejadian ini terjadi di kawasan Asrama Polri Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Dalam kejadian ini, korban yang merupakan driver ojek online (ojol) jadi sasaran penipuan pelaku. Untuk melancarkan aksi jahatnya, pelaku mengajak korban ke asrama polisi itu, korban pun dalam kejadian ini menganggap pelaku merupakan anggota polisi karena terlihat akrab dengan anggota polisi yang ada di pos asrama polisi itu.
Ternyata, korban ditipu oleh pelaku dan korban mengetahui jika pelaku bukan polisi dan saat bertemu dengan anggota polisi itu, pelaku hanya berpura-pura.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di depan mata seorang anggota polisi. Satu pelaku utama Mahesa Putra Prayoga (MP) dan tiga orang penadah, yakni Budiman, Riki dan Lukman ditampilkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/4).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi.
“Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai temannya anggota polisi atau mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pencurian dan penipuan kepada driver ojek online,” kata Budi.
“Perlu saya jelaskan di sini kita lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MP, itu adalah pelaku yang kemarin muncul di sosial media di salah satu pos penjagaan di wilayah Buahbatu, yaitu pos rumah dinas (polri), pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan masuk ke rumah (asrama) dinas polisi,” tambahnya.
Menurut Budi, tidak hanya di Asrama Polisi yang berada di Kecamatan Buahbatu, aksi nekat yang dilakukan MP juga pernah dilakukan di Polsek Cibeunying Kidul.
“Setelah kita telusuri, pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Buahbatu, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Buahbatu lagi, dan juga di Sumur Bandung lagi dengan modus yang sama. Semuanya mengaku sebagai anggota atau aparat kepolisian dan berpura-pura berteman dengan orang berada di pos tersebut,” ungkapnya.
Menurut Budi, dalam melancarkan aksinya, pelaku percaya diri melakukan tindak kejahatan penipuan itu.
“Jadi saya jelaskan khususnya untuk kasus yang di Cibeunying Kidul di salah satu TKP, jadi pada saat itu tersangka atas nama MP melakukan aksinya dengan cara yaitu pada hari Minggu tanggal 2 maret pada pukul 18.30 wib salah satu ojol didatangi oleh pelaku dan memesan secara offline dengan mengaku sebagai anggota polri dan meminta diantarkan ke Polsek Antapani,” jelasnya.
Namun saat hendak diantarkan ke Polsek Antapani, yang bersangkutan minta korban untuk diantarkan dulu ke Polsek Cibeunying Kidul.
“Pada saat di Polsek cibeunying Kidul, pelaku berhenti dan berpura-pura menyapa petugas yang ada di Polsek Cibeunying Kidul tersebut dan masuk ke ruangan lalu keluar lagi. Setelah itu pelaku menanyakan kepada anggota yang berada di Polsek Cibeunying Kidul tersebut, dimana anggota yang bernama Budi, ternyata kebetulan ada nama Budi dan lagi sakit,” terangnya.
Saat sudah ada di Mapolsek Cibeunying Kidul, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dan berdalih hendak mau jenguk Anggota Polsek Cibeunying Kidul.
“Karena korban itu merasa anggota Polri, sehingga diberikan motor tersebut. Ternyata pada saat orang itu (pelaku) keluar, korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan. Korban langsung kaget,” tuturnya.
Budi menyebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamati CCTV di lokasi kejadian, Selasa (8/4) kemarin, pelaku berhasil ditangkap.
“Lalu kita menurunkan tim reserse melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Setelah kita dalami ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan hari ini kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang,” terangnya.
Budi menuturkan, modus yang dilakukan pelaku merupakan modus baru. Pelaku juga cukup ahli dalam menjalankan aksinya.
“Iya, jadi modus yang dilakukan adalah penipuan sebenarnya, mengaku sebagai anggota dan minta diantar ke kantor polisi,” tuturnya.
Menurut Budi, sasaran korban merupakan driver ojol. “Mungkin (korban) sebagai driver ojol merasa percaya karena anggota polisi dan minta diantar ke kantor polisi sehingga merasa aman dan pada saat menyerahkan motornya dia secara sukarela.
Budi menghimbau kepada warga Kota Bandung, khususnya driver ojol untuk tetap berhati-hati. Jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali di Kota Bandung.
“Oleh karena itu kami menghimbau apapun jangan gampang menyerahkan kendaraan kepada siapapun selama itu bukan miliknya, karena modus ini bisa digunakan sebagai penipuan. Pelakunya ini hanya 1 orang, nah sisanya itu adalah penadah,” ucapnya.
Dalam kejadian ini pelaku dijerat Pasal 378 junto 372, 481, 480 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.